Mafia Tanah Terancam Pemiskinan! Nusron Wahid Ambil Tindakan Berani

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan strategi untuk memberantas mafia tanah dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini agar tidak merugikan masyarakat kecil.

Tiga Komponen Mafia Tanah

Nusron menyebutkan bahwa ada tiga komponen utama yang terlibat dalam mafia tanah:

  1. Oknum Orang Dalam: Ini melibatkan individu dari dalam sistem yang seharusnya menjaga keadilan.
  2. Pemborong yang Berkepentingan: Terdapat kepentingan dari pihak pemborong tanah yang berpotensi memanfaatkan situasi.
  3. Pihak Hukum: Termasuk pengacara, notaris, dan kepala desa yang turut terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Kalau kita identifikasi mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurmya melibatkan tiga komponen, yang pertama, mohon maaf kata mungkin melibatkan oknum orang dalam, nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan,” kata Nusron.

Istilah Terkait dan Penjelasan

Dalam penjelasannya, Nusron juga menyebut istilah seperti permata (persatuan makelar tanah) dan bimantara (bisnis makelar dan perantara) yang berkontribusi pada masalah mafia tanah ini.

Ia berkelakar tentang CEO bimantara, “Biasanya CEO-nya Pak Aria Bima itu dirutnya itu bimantara itu.”

Rapat Koordinasi untuk Tindakan Lanjutan

Nusron mengumumkan rencana untuk menggelar rapat koordinasi dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan PPATK untuk membahas langkah-langkah konkret dalam pemberantasan mafia tanah. “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah, kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni,” ujarnya.

Proses Pemiskinan dan Penegakan Hukum

Nusron menegaskan pentingnya proses pemiskinan untuk menciptakan efek jera terhadap para pelaku mafia tanah. Ia menyatakan, “Kalau melibatkan aparat negara penyelanggara negara pasti adalah deliknya adalah tipikor, tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera, ini yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu kita sedang simulasi.”

Penegasan Terakhir

Nusron menekankan bahwa keberadaan mafia tanah di Indonesia tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat kecil. “Supaya kita semua maupun yang ada di pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang orang kecil atau orang orang yang berhak,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah yang direncanakan oleh Nusron Wahid, diharapkan pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan secara efektif, demi menciptakan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

More From Author

Pemulangan 3 Siswa di Pandeglang: Menteri Abdul Mu’ti Angkat Suara!

Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim atas Korupsi Rp244 Miliar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *