Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa semua orang yang ditangkap kini berstatus tersangka. (Foto: Ilustrasi)

Penangkapan 11 Orang Terkait Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi

Dalam operasi besar yang baru-baru ini dilaksanakan, pihak kepolisian menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus judi online atau “judol”.

Dari total tersangka, sepuluh di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk beberapa staf ahli yang dipercayakan menjalankan tugas penting di kementerian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa semua orang yang ditangkap kini berstatus tersangka.

Kombes Ade Ary menyebut bahwa keterlibatan para pegawai ini cukup mendalam.

Mereka diberi kewenangan untuk memantau dan memblokir situs-situs judi online, namun tanggung jawab ini justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Sebagai bagian dari kewenangan mereka, para tersangka seharusnya aktif dalam memblokir situs-situs yang terkait dengan aktivitas judi online.

Namun, menurut Kombes Ade Ary, beberapa oknum di Komdigi ini malah melindungi situs-situs tersebut dengan cara tidak memblokir situs yang memiliki kedekatan dengan mereka.

Hal ini tentunya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius dan mencederai kepercayaan masyarakat.

“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ungkap Ade Ary.

Selain penyalahgunaan wewenang, para tersangka diketahui menyewa sebuah bangunan untuk dijadikan kantor operasional sementara atau “kantor satelit.”

Tempat ini difungsikan sebagai basis dari mana mereka mengelola kegiatan operasional yang mencakup pengelolaan situs judi online.

Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari pegawai lainnya di Komdigi.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah dalam pemberantasan tindak pidana ini.

“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Brigjen Trunoyudo saat diwawancarai.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan dukungan penuh kementerian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Beliau menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya judi online, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

More From Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa semua orang yang ditangkap kini berstatus tersangka. (Foto: Ilustrasi)

Jadi Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang, Kata Kejagung Terkait Kasus Tom Lembong

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa semua orang yang ditangkap kini berstatus tersangka. (Foto: Ilustrasi)

Oknum Pegawai Komdigi Akui ‘Bina’ 1000 Situs Judi Online, Pasang Tarif 8,5 Juta Per Situs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *