Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan tentang status hukum Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Tangkapan layar)

KPK: Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Bukan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Deputi bidang pencegahan menyampaikan bahwa ini bukan gratifikasi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Menurut Ghufron, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring memandang bahwa Kaesang tidak memiliki status sebagai penyelenggara negara dan sudah mandiri terpisah dari orang tuanya.

Dengan demikian, penggunaan jet pribadi tersebut tidak dianggap sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.

Terkait laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi KPK menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Hal ini dikarenakan Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga laporan yang masuk tidak memenuhi syarat untuk diproses.

” Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa  yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” jelas Ghufron.

Ghufron mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya juga sudah tiga kali menerima laporan serupa dari pihak yang bukan penyelenggara negara. Ketiga laporan tersebut pun tidak bisa diproses lebih lanjut oleh KPK.

Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mendatangi kantor KPK pada Selasa, 16 September, guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Kaesang menjelaskan bahwa salah satu topik yang diklarifikasi di KPK adalah terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat pada 18 Agustus.

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya ‘nebenglah’, ‘nebeng’ pesawatnya teman saya,” jelasnya.

Namun, Kaesang tidak memberi rincian lebih lanjut terkait perjalanannya tersebut dan meminta agar pertanyaan lebih detail diarahkan kepada KPK. ” Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya,” pungkasnya.

More From Author

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan tentang status hukum Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Tangkapan layar)

Setelah iPhone 16, Kemenperin Kini Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan tentang status hukum Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Tangkapan layar)

Buntut Kasus Keracunan di Beberapa Daerah, BPOM Hentikan Peredaran Latiao Asal China

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *