Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, termasuk UMKM lainnya.
Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor-sektor penting ini.
PP ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, disaksikan oleh berbagai pejabat kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan dari asosiasi pengusaha UMKM.
Presiden menyatakan, “Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna.”
Kebijakan penghapusan piutang macet ini dirancang untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di sektor pertanian dan kelautan, yang selama ini menjadi penopang kebutuhan pangan nasional.
Pemerintah menyadari bahwa sektor-sektor ini kerap mengalami tantangan keuangan, terutama terkait dengan piutang macet yang menghambat pengembangan usaha mereka.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar sektor pertanian dan kelautan, tetapi juga mencakup UMKM di bidang perkebunan dan peternakan.
Dengan demikian, seluruh pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasok pangan akan mendapatkan manfaat langsung dari penghapusan piutang macet ini.
Presiden Prabowo juga menginstruksikan kementerian serta lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti aturan teknis agar kebijakan ini bisa diimplementasikan secepatnya dan tepat sasaran.
Kementerian terkait akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para pelaku usaha yang berhak mendapatkan penghapusan piutang.
Sebagai bentuk simbolis dari implementasi kebijakan ini, Presiden Prabowo menyerahkan dokumen penghapusan piutang secara langsung kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan yang diwakili oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Penyerahan ini menjadi langkah awal dari implementasi nyata kebijakan yang diharapkan mampu membangkitkan sektor UMKM.
Dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan dapat memperoleh keringanan beban keuangan.
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi, kesejahteraan petani dan nelayan, serta mendukung ketahanan pangan nasional.