Presiden Prabowo Subianto akan melaksanakan kunjungan kerja luar negeri perdana sebagai kepala negara pada 8 hingga 23 November 2024. Selama 16 hari, Prabowo akan mengunjungi beberapa negara besar seperti China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris untuk menghadiri berbagai forum internasional, termasuk KTT APEC dan KTT G20.
Durasi dan Rangkaian Kunjungan Presiden
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengonfirmasi bahwa kunjungan ini akan berlangsung selama 15 hingga 16 hari. Kunjungan dimulai dengan China dan Amerika Serikat, yang akan menjadi agenda utama dalam kunjungan kerja Presiden. Setelah itu, Prabowo akan melanjutkan perjalanan ke forum internasional di Peru untuk menghadiri KTT APEC dan Brasil untuk KTT G20. Kunjungan tersebut akan ditutup dengan perjalanan ke London, Inggris. Semua langkah ini menunjukkan tekad Indonesia untuk memperkuat hubungan internasional dan memajukan posisi Indonesia di kancah global.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Gantikan Tugas Presiden
Selama Presiden Prabowo berada di luar negeri, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan posisi Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan. Keputusan ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo.
Komentar Pengamat Keamanan tentang Keamanan Selama Penugasan Gibran
Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta, memberikan pendapatnya terkait penggantian tugas Presiden oleh Wakil Presiden Gibran. Riyanta mengingatkan bahwa aparat keamanan harus tetap menjaga keadaan tetap kondusif selama Gibran menjalankan tugas sebagai pengganti.
“Keamanan negara harus tetap dijaga, dan aparat sudah memantau potensi ancaman yang mungkin muncul,” ungkap Riyanta. Ia juga menekankan pentingnya protokol yang ketat untuk menjaga keamanan pimpinan negara selama masa tugas ini.
Pendapat Riyanta tentang Kritik dan Pendekatan Humanis
Menanggapi kemungkinan adanya kritik terhadap Gibran yang menggantikan Presiden, Riyanta menyarankan agar kritik atau ketidakpuasan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa, “Pemimpin Indonesia harus tetap dijaga, apapun yang terjadi.” Riyanta juga mengingatkan untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan represif terhadap pihak yang mungkin membuat kegaduhan, melainkan lebih mengutamakan pendekatan humanis dan dialog.
Penjelasan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Menanggapi pertanyaan terkait apakah ada istilah Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden saat Wakil Presiden menjalankan tugas, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada istilah tersebut. “Mekanisme ini sudah berlaku sebelumnya, di mana Wakil Presiden selalu menggantikan tugas Presiden tanpa instrumen hukum khusus,” jelasnya. Menurutnya, seperti halnya pada masa Presiden Joko Widodo, pelimpahan tugas melalui Keputusan Presiden (Keppres) tetap berlaku, dan penugasan Gibran sebagai kepala pemerintahan tidak perlu disalahartikan.
Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa meskipun ada penggantian tugas, mekanisme yang ada sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.