Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk pembangunan perumahan rakyat. Usulan ini disampaikan dalam pertemuannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 5 November 2024. Menurut Maruarar, tanah-tanah sitaan ini dapat digunakan untuk membangun rumah bagi masyarakat Indonesia yang masih kesulitan memiliki tempat tinggal yang layak.
“Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah,” ungkap Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Persiapan Kementerian PKP untuk Memanfaatkan Tanah Koruptor
Kementerian PKP kini tengah mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia (SDM) untuk merealisasikan usulan tersebut. Mereka ingin memastikan tanah yang disita dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
Maruarar juga menjelaskan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk memanfaatkan aset-aset tanah yang ada, baik untuk proyek perumahan maupun untuk program-program lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan Pencegahan Korupsi di Kementerian PKP
Selain pembahasan terkait pemanfaatan tanah koruptor, pertemuan ini juga membahas langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian PKP. Maruarar mengungkapkan bahwa ia meminta bantuan KPK untuk turut serta dalam pengawasan internal kementeriannya.
“Kami meminta personel untuk menjadi inspektorat khusus di kami,” kata Maruarar, berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar proses pembangunan dan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan bebas dari korupsi.
Dukungan KPK terhadap Usulan Menteri PKP
Pihak KPK menyambut positif usulan Menteri PKP dan menyatakan siap mendukung rencana pemanfaatan tanah sitaan koruptor. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukan inventarisasi terhadap tanah yang bisa digunakan untuk perumahan rakyat.
“Kami dari jajaran KPK mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh Pak Menteri, jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan untuk rumah rakyat,” ujar Johanis.
KPK juga siap bekerja sama dengan Kementerian PKP dalam upaya mencegah korupsi dalam proses pembangunan perumahan ini.
Rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial untuk Program 3 Juta Rumah
Selain pembahasan dengan KPK, Maruarar juga mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada 4 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Maruarar meminta dukungan mereka untuk program pembangunan 3 juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar menjelaskan bahwa anggaran Kementerian PKP di tahun 2025 terbatas sekitar Rp 5 triliun, sehingga penting bagi kementerian dan lembaga lain untuk bekerja sama dalam mewujudkan program ini. Efisiensi dan gotong royong antar kementerian menjadi kunci utama dalam memastikan program tersebut berjalan lancar.
“Dengan anggaran pemerintah yang terbatas, maka kunci untuk melakukan pembangunan rumah adalah efisiensi dan gotong royong, dan itu harus mulai dicontohkan dari Menteri. Kemudian juga keterbukaan informasi menjadi kunci agar dapat dilakukan kontrol publik,” jelas Maruarar.
Harapan untuk Pembangunan Rumah yang Layak Huni
Maruarar berharap, dengan kerjasama antar kementerian dan lembaga, program pembangunan 3 juta rumah dapat terlaksana dengan baik. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah perumahan rakyat harus dilakukan bersama-sama oleh berbagai pihak terkait.
“Semoga ke depan pembangunan 3 Juta rumah di lapangan bisa berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat Indonesia bisa tinggal di rumah yang layak huni,” pungkas Maruarar.