Pemerintah Indonesia saat ini tengah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta memperluas cakupan perampasan aset dari tindak pidana. Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, RUU ini sangat penting untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra: RUU Perampasan Aset Untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dalam penjelasannya, ia juga menyebutkan bahwa RUU ini bukan hanya mencakup perampasan aset dari hasil kejahatan korupsi saja, tetapi juga mencakup aset dari dugaan hasil kejahatan lainnya, meskipun belum diputuskan di pengadilan pidana.
“Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu,” ujar Yusril dalam sebuah wawancara dengan Antara pada 5 November 2024.
Penjelasan RUU Perampasan Aset: Lebih Luas dan Menyentuh Kejahatan Lain
Yusril menjelaskan bahwa RUU ini akan memungkinkan perampasan aset dari tindak pidana yang lebih luas. Hal ini berbeda dengan aturan dalam hukum pidana konvensional, yang hanya memfokuskan perampasan aset pada hasil kejahatan yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Dengan adanya aturan baru ini, bahkan dugaan hasil kejahatan yang belum diputuskan pun bisa dikenakan perampasan.
Namun, Yusril juga menyadari bahwa adanya peraturan baru ini berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli. Oleh karena itu, ia mengundang seluruh pihak untuk memberikan kritik dan masukan terkait RUU ini saat dibahas di DPR.
“Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya,” jelas Yusril.
Pemerintah Siapkan Tim Khusus untuk Bahas RUU Perampasan Aset
Jika RUU ini sudah mulai dibahas di DPR, pemerintah akan membentuk tim khusus yang akan dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil pemerintah. Tim ini bertugas untuk memastikan proses pembahasan berjalan lancar dan RUU dapat disahkan dengan baik.
RUU Perampasan Aset Sudah Diajukan pada Pemerintahan Jokowi
Yusril juga mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah disampaikan kepada DPR pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui surat presiden. RUU ini bahkan direncanakan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, sampai pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk memulai pembahasan lebih lanjut.
“Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini,” jelas Yusril.
DPR Siapkan Ruang Untuk Menyerap Aspirasi Mengenai RUU
Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset. Banyak lembaga yang telah mengusulkan agar RUU ini segera dibahas karena dianggap penting untuk mendukung pemberantasan korupsi dan meningkatkan transparansi keuangan negara.
Baleg DPR Tunggu Usulan dari Komisi III
Pimpinan Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa mereka masih menunggu usulan dari Komisi III DPR RI, yang merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki kompetensi untuk mengajukan usulan undang-undang. Komisi III diharapkan dapat memberikan pertimbangan agar RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah dan DPR terus bekerja sama untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat memberikan kontribusi positif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, di Indonesia.