Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada anggota yang terbukti terlibat dalam kasus permintaan uang damai sebesar Rp50 juta terkait kasus yang melibatkan guru honorer bernama Supriyani.
Pernyataan tegas ini disampaikan Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Jenderal Sigit menegaskan, jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggota dalam transaksi atau permintaan uang tersebut, tindakan tegas akan segera diambil.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta anda diproses dan dipecat,” ujarnya.
Baca: Guru Honorer Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan: Kasus Kriminalisasi atau Keadilan?
Kapolri juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice atau mediasi dalam menyelesaikan kasus ini sebelum diajukan ke pengadilan.
Upaya mediasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah hingga organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk mencapai solusi yang adil tanpa merugikan pihak mana pun.
“Polisi saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah,” ungkap Sigit.