KPK Panggil 21 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021-2022. Pemanggilan saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan mencakup banyak nama anggota dewan yang terlibat dalam proses ini.

Daftar Anggota DPRD Jatim yang Dipanggil

Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang diminta untuk memberikan keterangan dalam kasus ini antara lain:

  1. Agus Wicaksono – Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim
  2. Abdul Halim – Ketua Komisi C DPRD Jatim
  3. Alyadi – Ketua Komisi B DPRD Jatim
  4. Agung Mulyono
  5. Blegur Prijanggono
  6. Sri Untari
  7. Fauzan Fuadi
  8. Achmad Sillahudin
  9. Hasan Irsyad
  10. Heri Romadhon
  11. Muhamad Reno Zulkarnaen
  12. Wara Sundari Renny Pramana
  13. Muhammad Fawait
  14. Suyatni
  15. Priasmoro
  16. Ahmad Hilmy
  17. Aufa Zhafiri

Selain mereka, ada juga beberapa nama yang dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk staf dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur dan pejabat daerah lain, seperti Bagus Wahyudono dan Sentot Sugiyono, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo.

21 Tersangka Ditentukan KPK dalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas

Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya merupakan penerima suap, yang terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 orang lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Menurut Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, informasi lebih lanjut terkait nama tersangka dan perbuatan melawan hukum akan disampaikan lebih rinci ketika penyidikan dianggap cukup.

Penyidikan Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur nonaktif. OTT tersebut dilakukan oleh KPK pada bulan September 2022. Kasus ini kemudian berkembang, dan pada 5 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan 21 tersangka.

Vonis Sahat Tua P. Simanjuntak

Terkait dengan kasus korupsi hibah pokmas ini, pada akhirnya, Sahat Tua P. Simanjuntak dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Vonis tersebut diberikan atas perannya dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.

Kasus korupsi dana hibah pokmas yang melibatkan banyak pejabat DPRD Provinsi Jawa Timur ini terus berkembang. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan memanggil banyak saksi untuk memberikan keterangan. Proses hukum ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan berhenti dalam upayanya memberantas korupsi, apalagi di sektor yang sangat berdampak pada masyarakat seperti dana hibah.

Pengedar Narkoba MS (39) Dibekuk Polda Kalteng, 8 Paket Sabu Disita!

KPK Terus Pertahankan 152 Bukti Terhadap Sahbirin Noor Meski Dibatalkan Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *