Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan mempelajari lebih lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. KPK akan meneliti risalah putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tanggapan KPK terhadap Putusan PN Jakarta Selatan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menyayangkan keputusan tersebut, mereka tetap menghormati putusan hakim. “Kami akan mempelajari lebih dalam risalah putusan yang sudah dibacakan untuk memastikan langkah hukum selanjutnya,” kata Tessa. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, menurut KPK, sudah dilakukan dengan berdasarkan pada dua alat bukti yang sah menurut hukum, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Putusan Hakim Terkait Gubernur Kalimantan Selatan
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Hakim Afrizal Hady memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan sprindik yang diterbitkan KPK dinyatakan tidak sah.
Apa Itu Sprindik?
Sprindik, atau Surat Perintah Penyidikan, adalah dokumen yang dikeluarkan untuk memulai penyidikan dugaan tindak pidana setelah adanya kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara. Dalam kasus Sahbirin Noor, sprindik yang diterbitkan oleh KPK dianggap tidak sah oleh pengadilan.
Pernyataan Kuasa Hukum Sahbirin Noor
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan tidak ada surat penetapan yang membuktikan adanya tindakan melarikan diri. Menurut Soesilo, Sahbirin Noor tidak ditangkap tangan karena tidak berada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dimulai dengan pemanggilan dan pemeriksaan calon tersangka sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukti yang Dimiliki KPK
Sebelumnya, KPK sudah mengantongi 152 alat bukti yang sah untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. Bukti-bukti tersebut termasuk bukti-bukti elektronik, dokumen, serta keterangan saksi yang mendukung keterlibatan Sahbirin Noor dalam praktik suap terkait proyek-proyek di Kalimantan Selatan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kalimantan Selatan. Dua hari setelahnya, pada 8 Oktober, KPK mengumumkan bahwa Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang proyek. Selain Gubernur Kalimantan Selatan, beberapa tersangka lainnya juga turut ditetapkan, termasuk pejabat pemerintah Kalsel serta dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang Terkait dalam Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini terkait dengan beberapa proyek besar di Kalimantan Selatan, antara lain:
- Pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi senilai Rp23 miliar.
- Pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar.
- Pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi senilai Rp9 miliar.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi dan proyek-proyek besar yang dibiayai oleh negara. KPK diharapkan dapat menuntaskan proses hukum ini dengan adil dan transparan.