Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Komdigi

Kasus Judi Online: Polda Temukan Uang Rp2 Miliar, 58 Perhiasan, & 2 Mobil

Polda Metro Jaya baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus besar yang melibatkan judi online (Judol) dan oknum pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru yang dimaksud adalah seseorang berinisial D, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan suaminya, A, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, D terlibat dalam upaya pencucian uang yang dilakukan oleh A.

Kutipan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya: “D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A.” (12 November 2024).

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Uang Tunai:
    • Rp2.075.299.000 (dalam mata uang Rupiah)
    • 3.000 Dollar Singapura (sekitar Rp35.100.000)
    • 37.000 Dollar Amerika Serikat (sekitar Rp577.200.000)
  • Perhiasan: 58 buah perhiasan dengan nilai jual tinggi.
  • Barang Elektronik: 6 unit handphone.
  • Kendaraan: 2 unit mobil.
  • Jam Tangan Mewah: 2 buah jam tangan dengan harga fantastis.
  • Buku Tabungan: 1 buah buku tabungan yang dicurigai terkait dengan aliran uang yang tidak sah.

Sejauh Mana Kasus Judi Online Ini Berlangsung?

Sejak kasus ini mencuat, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sedangkan 6 lainnya adalah sipil yang turut terlibat. Ini menunjukkan betapa besar dan luasnya jangkauan kasus judi online ini, yang melibatkan berbagai pihak dari kalangan pegawai negeri hingga masyarakat umum.

Pengejaran Tersangka A yang Masih DPO

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A, yang merupakan suami dari D. A, yang sudah lebih dulu buron, diduga memiliki peran utama dalam jaringan judi online ini. Kepolisian berharap bisa segera menangkap A agar proses hukum dapat berjalan lebih lanjut.

Kasus ini jelas menunjukkan betapa seriusnya tindak kejahatan judi online yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengungkap tuntas kasus ini hingga semua pelaku dapat diadili.

More From Author

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Komdigi

Mengejutkan! 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu Usia di Bawah 10 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Komdigi

Penting! Mendagri Tito Karnavian Akhirnya Setuju Hentikan Bansos Sebelum Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *