Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Putusan Hakim Batalkan Status Tersangka Sahbirin Noor, Apa Selanjutnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tiga proyek di wilayahnya. Penetapan ini disetujui oleh penyelidik hingga pimpinan KPK, setelah melalui proses ekspos bersama antara tim penyelidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat mengarah pada keterlibatan Sahbirin Noor. “Kami sudah melakukan proses penetapan tersangka ini melalui prosedur yang benar, dan bukti yang ada sangat cukup untuk membawa kasus ini ke tahap lebih lanjut,” kata Tessa dalam pernyataannya.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti OTT

Meskipun Sahbirin Noor tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan karena kabur saat anak buahnya ditangkap, KPK tetap melanjutkan penetapan statusnya sebagai tersangka. Tessa menegaskan bahwa meskipun Sahbirin tidak berada di lokasi penangkapan, keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Penetapan status tersangka sah karena didasarkan pada bukti yang ditemukan dalam OTT yang kami lakukan. Kami mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Tessa.

KPK Tanggapi Keputusan Hakim dalam Praperadilan

KPK juga memberikan tanggapan terhadap keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor pada 12 November 2024. Hakim Tunggal Afrizal Hady memutuskan untuk mencabut status tersangka Sahbirin, dengan alasan bahwa proses penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang benar.

Tessa Mahardhika Sugiarto, mewakili KPK, membantah argumen hakim yang menyatakan bahwa Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Tessa, karena kasus ini berawal dari OTT, bukan penyelidikan terbuka, KPK tidak diharuskan untuk memeriksa terlebih dahulu.

“Dalam perkara ini, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan setelah OTT, yang telah diuji dalam banyak perkara sebelumnya. Kami tidak perlu melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka,” terang Tessa.

Putusan Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka

Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 November 2024, menjadi sorotan setelah hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan bahwa KPK telah melakukan tindakan yang dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin.

Majelis hakim menganggap bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK tidak sah, dan memutuskan untuk mencabut status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus suap proyek tersebut.

Keputusan ini tentunya menambah panjang perjalanan hukum Sahbirin Noor dan KPK. Meski begitu, KPK mengaku akan tetap melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai dengan prosedur yang ada.

Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat posisi Sahbirin Noor sebagai gubernur yang terlibat dalam dugaan suap proyek-proyek besar di Kalimantan Selatan. Meskipun status tersangka Sahbirin Noor telah dicabut oleh hakim dalam gugatan praperadilan, KPK tetap optimis bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah selanjutnya, KPK berencana untuk mengevaluasi putusan tersebut dan menentukan langkah hukum yang tepat.

More From Author

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Abdul Mu’ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Tapi Harus Jadi Konselor Siswa

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Kasus Suap Hakim Surabaya, Bambang Soesatyo Sebut Keadilan Runtuh!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *