(Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Korupsi Truk 4WD Basarnas: Sestama Terima Rp2,5 Miliar, Kerugian Negara Rp20,44 Miliar!

Jakarta – Max Ruland Boseke, mantan Sestama Basarnas periode 2009-2015, didakwa atas kasus korupsi terkait pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat pada tahun 2014. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh pengadaan kendaraan ini mencapai Rp20,44 miliar. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, serta Anjar Sulistiyono, Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas.

Peran Terdakwa dalam Kasus Korupsi

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Richard Marpaung menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Max Ruland Boseke sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2014 diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,5 miliar. Sementara itu, William Widarta, yang menjabat sebagai Direktur CV Delima Mandiri, diduga memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar, yakni Rp17,94 miliar.

Korupsi Pengadaan Truk dan Kendaraan Penyelamat

Kasus ini berawal ketika Max Ruland Boseke, yang saat itu bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Basarnas, meminta kepada Kepala Basarnas, Muhammad Alfan Baharuddin, untuk memasukkan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat ke dalam revisi program kerja tahun 2014. Permintaan ini kemudian disetujui oleh Alfan pada Maret 2013, dan pengadaan tersebut dimasukkan dalam revisi program kerja.

William Widarta, bersama dengan staf dari CV Delima Mandiri, kemudian menyusun penawaran harga dan spesifikasi teknis untuk lelang pengadaan kendaraan tersebut. Diketahui bahwa harga penawaran tersebut mengalami mark up sebesar 15%, dengan 10% untuk dana komando dan 5% untuk keuntungan perusahaan pemenang lelang.

Penandatanganan Kontrak dan Proses Pengadaan

Pada September 2013, Rudy Hendro Satmoko, Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas, menandatangani Term of Reference (ToR) untuk pengadaan kendaraan penyelamat sebanyak 75 unit dengan harga satuan Rp650 juta, yang totalnya mencapai Rp48,75 miliar. Kemudian, pada Oktober 2013, Rudy juga menandatangani ToR untuk pengadaan truk angkut personel 4WD sebanyak 17 unit dengan harga satuan Rp1,4 miliar, yang totalnya mencapai Rp23,8 miliar.

Proses ini terus berlanjut dengan adanya persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan, yang tercermin dalam penandatanganan SP DIPA 2014 pada 5 Desember 2013.

Penyimpangan dalam Pengadaan dan Kerugian Negara

Salah satu masalah utama dalam kasus ini adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang dilakukan oleh Anjar Sulistiyono. Menurut JPU, HPS yang disusun tidak didasarkan pada kajian yang mendalam dan tidak memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini memicu penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp20,44 miliar, yang terbagi menjadi dua bagian: pengadaan truk angkut personel 4WD yang mengalami selisih Rp10,05 miliar dan pengadaan kendaraan penyelamat yang mengalami selisih kerugian sebesar Rp10,38 miliar.

Pasal yang Dilanggar dan Tuntutan Hukum

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait perbuatan mereka dalam menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dengan proses hukum yang terus berlangsung, ketiga terdakwa harus menghadapi pertanggungjawaban atas tindakan mereka yang merugikan negara. Tuntutan terhadap mereka menjadi perhatian publik, mengingat jumlah kerugian negara yang cukup signifikan dalam kasus ini.

Kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat Basarnas ini menunjukkan adanya penyimpangan yang cukup besar dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp20,44 miliar, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Proses persidangan ini menjadi salah satu perhatian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Intelijen Ungkap Modus Penyelundupan Rp216 Triliun Selama 4 Tahun

(Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

18 Tersangka Judi Online, 10 Pegawai Komdigi Diberhentikan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *