Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.
Kasus ini melibatkan proyek yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pejabat BPK tersebut diduga terlibat dalam manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi temuan audit demi melancarkan proyek yang sarat kepentingan pribadi.
Saat ini, KPK masih mendalami lebih lanjut peran tersangka, termasuk proyek-proyek lain yang pernah diaudit olehnya.
“Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses,” tambah Tessa.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari empat pemberi suap dan enam penerima suap, termasuk pejabat tinggi di DJKA dan pihak swasta.
Beberapa proyek yang terlibat dalam kasus ini meliputi:
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso
- Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
- Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera
Penyelidikan KPK juga mengungkap adanya pengaturan pemenang tender proyek sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang.
Dugaan aliran uang suap turut melibatkan beberapa pihak penting, seperti:
- LPD (Lembaga Penyedia Dana)
- Kelompok Kerja (Pokja)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Oknum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lain-lain,” ungkap Tessa.
Dalam kasus ini, beberapa saksi penting telah dipanggil, termasuk:
- Bernard Hasibuan, mantan PPK pada BTP Kelas I Semarang
- Dion Renato Sugiarto, Direktur Utama PT Istana Putra Agung
- Ayunda Nurul Saraswati dan Oktaviandi Ali, PNS Kementerian Perhubungan
- Eko Budi Santoso, Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta
KPK juga mencatat keterlibatan perusahaan swasta seperti PT Istana Putra Agung dan PT Dwifarita Fajarkharisma.