Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso.
Mary Jane hanya dipindahkan ke Filipina untuk menjalani sisa hukuman sesuai mekanisme transfer of prisoner.
Dalam pernyataannya, Yusril menjelaskan bahwa langkah ini bukan berarti pembebasan.
“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines‘ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” jelas Yusril pada Rabu (20/11/2024).
Pemindahan narapidana antarnegara bukanlah proses sederhana.
Yusril memaparkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara pemohon:
- Menghormati Putusan Pengadilan Indonesia
Negara yang mengajukan pemindahan harus mengakui putusan final pengadilan Indonesia terhadap narapidana yang bersangkutan. - Menjalani Sisa Hukuman di Negara Asal
Narapidana yang dipindahkan tetap menjalani sisa hukumannya sesuai keputusan pengadilan di Indonesia, tanpa perubahan. - Biaya Pemindahan Ditanggung Negara Pemohon
Segala biaya pemindahan, termasuk pengamanan selama perjalanan, menjadi tanggung jawab penuh negara pemohon.
Setelah kembali ke negaranya, tanggung jawab pembinaan narapidana sepenuhnya beralih ke otoritas negara asal.
Menurut Yusril, pemberian keringanan hukuman seperti remisi atau grasi menjadi kewenangan kepala negara setempat.
Dalam kasus Mary Jane, Presiden Filipina memiliki peluang untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Hal ini didukung oleh fakta bahwa Filipina telah menghapus hukuman mati dalam sistem hukum pidananya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya menolak grasi yang diajukan oleh Mary Jane maupun pemerintah Filipina.
“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” ungkapnya.
Pemindahan Mary Jane diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, dan didukung oleh Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
Pembahasan ini telah dilakukan secara intensif di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
“Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” ungkap Yusril.
Selain Filipina, beberapa negara lain seperti Australia dan Prancis juga mengajukan permohonan pemindahan narapidana.
Perdana Menteri Australia bahkan menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan APEC di Peru.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., mengungkapkan kebahagiaannya melalui unggahan di akun Instagram resminya.
“Mary Jane Veloso akan segera pulang,” tulis Marcos, seraya berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan pihak-pihak terkait atas kerja sama yang terjalin.
Marcos juga menyoroti latar belakang Mary Jane yang disebut sebagai korban kemiskinan dan keputusasaan.
Pernyataan ini mempertegas narasi bahwa Mary Jane hanya seorang ibu yang terjebak dalam situasi sulit.
Baca: Terpidana Mati Mary Jane Bebas, Dipulangkan ke Filipina