Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). (Foto: Tangkapan layar)

Selegram Lina Mukherjee, Terpidana Kasus Penistaan Agama, Resmi Bebas Bersyarat

Selebgram Lina Mukherjee akhirnya resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang pada Rabu (20/11/2024).

Dengan mengenakan pakaian serba pink dan tas yang menggantung di bahunya, Lina tampak sumringah saat menunjukkan surat kebebasannya kepada media yang telah menantinya.

“Aku sekarang bebas,” ujarnya dengan senyum lepas yang menghiasi wajahnya.

Selama berada di dalam tahanan, Lina tidak memungkiri bahwa dirinya sempat dilanda stres akibat kehilangan kebebasan.

Kehidupan di balik jeruji tentu jauh berbeda dari gemerlapnya dunia luar yang biasa ia jalani.

Untuk menjaga kesehatan mentalnya, Lina aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas.

Ia mengisi waktu dengan belajar merajut dan menjahit pakaian, aktivitas yang membantunya tetap produktif dan tenang.

Ia menceritakan bagaimana ia mulai berbaur dengan narapidana lain, menciptakan hubungan baik, dan menghadapi situasi dengan humor.

Bahkan, Lina sempat berseloroh tentang kerinduannya terhadap keberadaan laki-laki, sesuatu yang tidak ia temui selama masa tahanan.

“Akhirnya aku bisa melihat dunia dan tentunya bisa lihat laki-laki lagi. Ya di dalam nggak ada laki-laki ya,” katanya sambil tertawa.

Setelah lama tidak tersentuh sorotan publik, Lina mengaku merasa grogi saat kembali berhadapan dengan kamera.

Selebgram yang biasanya aktif membuat konten ini mengungkapkan betapa ia merindukan momen seperti ini.

“Aku grogi, jujur lama bangget aku nggak kena kamera. Tapi hari ini aku seneng banget, tidak menyangka (akhirnya bebas),” tuturnya penuh emosi.

Lina Mukherjee harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan dari vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini bermula dari konten viral yang ia buat, di mana ia mengucapkan kata “Bismillah” sebelum menyantap kulit babi, tindakan yang dianggap menistakan agama.

Konten tersebut memicu kontroversi besar hingga berujung pada laporan ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB).

Berkat remisi dan penilaian positif, ia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menyampaikan bahwa kebebasan Lina didasarkan pada pertimbangan hukum dan perilaku baik selama masa tahanan.

“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” jelas Desi.

More From Author

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). (Foto: Tangkapan layar)

Yusril Bantah Mary Jane Dibebaskan: Hanya Dipindahkan

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). (Foto: Tangkapan layar)

Anggota Komisi III DPR Sebut OTT KPK itu Kampungan dan Rugikan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *