Tidak hanya menutup akses ke situs judi online, Komdigi juga bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait judi online. (Foto: Tangkapan layar/Biro Humas Komdigi)

Komdigi Blokir 104.819 Situs Judi Online dalam Dua Minggu Terakhir

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pencapaian luar biasa pemerintah dalam memberantas judi online.

Dalam periode dua minggu terakhir, yakni dari 4 hingga 19 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menutup 104.819 situs judi online.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

“Itu dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, angkanya sudah 380.000 sekian,” ungkap Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Tidak hanya menutup akses ke situs judi online, Komdigi juga bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait judi online.

Sepanjang bulan November 2024 saja, pihak Komdigi telah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank.

Menurut Meutya, situs judi online diibaratkan sebagai “tangan” dari praktik judi online, sementara rekening bank menjadi “nadi” yang menghidupkan aliran dana haram ini.

Oleh karena itu, kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia menjadi langkah strategis untuk memberantas praktik tersebut hingga ke akarnya.

Meutya memuji peran industri perbankan dalam membantu pemerintah memantau rekening-rekening yang diduga digunakan untuk tujuan negatif, termasuk judi online.

Berdasarkan data yang diungkapkan, berikut adalah jumlah rekening yang diajukan untuk pemblokiran dari 8 Agustus hingga 19 November 2024:

  • BCA: 517 rekening
  • BRI: 126 rekening
  • BNI: 58 rekening
  • Mandiri: 75 rekening
  • CIMB Niaga: 24 rekening
  • BSI: 12 rekening
  • Danamon: 3 rekening
  • Sinarmas: 1 rekening
  • Permata: 1 rekening
  • Maybank: 1 rekening
  • Seabank: 1 rekening
  • Paninbank: 1 rekening
  • Mega: 1 rekening

Kerja sama lintas lembaga, khususnya dengan perbankan, menjadi faktor kunci dalam memberantas judi online secara menyeluruh.

Pemerintah terus mendorong langkah proaktif, seperti pengawasan ketat terhadap aktivitas rekening mencurigakan, untuk memutus aliran dana yang menjadi inti dari operasional judi online.

More From Author

Tidak hanya menutup akses ke situs judi online, Komdigi juga bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait judi online. (Foto: Tangkapan layar/Biro Humas Komdigi)

Pemerintah akan Rehabilitasi Mahasiswa dan Dosen yang Kecanduan Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *