(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Judi Online Terbesar: 24 Tersangka Ditangkap, 7.500 Rekening Beku

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar judi online dengan menangkap 24 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan terbaru adalah seorang tersangka berinisial B, menambah daftar panjang pelaku yang berhasil diamankan.

4 DPO Masih Diburu

Polda Metro Jaya masih memburu empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu J, C, JH, dan F. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ade Ary, mengatakan, “4 orang DPO masih terus diburu rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.”

Konferensi Pers Akan Digelar

Rencananya, Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers pada Senin (25/11/2024). Acara ini akan mengungkap status para tersangka dari Komdigi, apakah mereka hanya staf biasa atau pejabat eselon.

Penangkapan Bandar Besar HE

Salah satu DPO utama, HE, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024). HE diketahui mengelola situs judi online Keris123 dan bekerja mencari cara agar website judi tidak terblokir oleh Komdigi.

HE mengungkap bahwa grupnya mengelola ribuan situs judi online dengan biaya operasional mencapai Rp23 juta–Rp24 juta per situs per bulan. Dalam operasinya, ia bekerja sama dengan tersangka lain, MN, yang kini juga sudah ditahan.

Penambahan Daftar DPO Baru

Hasil pemeriksaan terhadap HE membawa polisi menetapkan enam buron baru: HF, A alias M, J, BS, BK, dan B. Penyelidikan terus dilakukan untuk menutup jaringan ini.

Pembekuan Ribuan Rekening oleh BI

Bank Indonesia (BI) ikut ambil tindakan tegas dengan membekukan 7.500 rekening yang terindikasi menjadi penampungan dana judi online. Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menjelaskan, “Rekening-rekening ditemukan oleh PJP dan BI, hampir 100 persen sudah dibekukan.” Data rekening tersebut kini masuk sistem BI-Fast untuk mencegah transaksi lebih lanjut.

Upaya Keamanan Sistem Pembayaran

BI memastikan sistem pembayaran nasional tidak digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal, termasuk judi online. Penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank, kini wajib menerapkan sistem deteksi kecurangan. Semua daftar rekening terkait dikirimkan ke BI untuk penanganan lebih lanjut.

“BI ingin memastikan sistem pembayaran tidak memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online,” tambah Juda Agung.

Penyelidikan Terus Berlanjut

Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan dengan teliti. “Penyidik terus melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian,” kata Ade Ary. Keberhasilan membongkar jaringan ini diharapkan memberikan efek jera dan mengamankan sistem pembayaran dari kegiatan ilegal.

More From Author

(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ridwan Kamil-Suswono Didukung Jokowi & Prabowo, Apa Kata KIM?

(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perdagangan RI-UEA Naik 12%, Apa yang Dibahas Prabowo dan MBZ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *