Pengumuman terbaru dari Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Dalam acara puncak Hari Guru Nasional yang berlangsung di Velodrome, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024, Prabowo mengungkapkan kenaikan gaji bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru honorer.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Baca: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN
Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Non-ASN
Tidak hanya guru ASN, guru honorer juga mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini.
Tunjangan profesi untuk guru honorer dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan ini diberikan di luar gaji pokok yang biasanya dibayarkan oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Prabowo menekankan bahwa peningkatan anggaran ini adalah bentuk komitmennya dalam mendukung para tenaga pendidik, meskipun masa pemerintahannya baru berjalan satu bulan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atas perannya dalam memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk program ini.
Besaran Kenaikan Gaji Guru ASN dan PPPK
Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan gaji bagi guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai satu kali gaji pokok.
Artinya, gaji pokok yang selama ini diterima akan dilipatgandakan pada tahun 2025.
Berikut adalah rincian gaji guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Guru PPPK: Dari Golongan I hingga XVII
Gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan kenaikan ini, diharapkan motivasi dan kualitas pengajaran guru dapat meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada mutu pendidikan nasional.