Hingga 1 Desember 2024, Bawaslu RI telah menerima hampir 1.500 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, mengungkapkan hal ini dalam acara media gathering yang digelar di Kepulauan Bintan pada 3 Desember 2024. Laporan-laporan ini menjadi bukti bahwa proses pengawasan Pilkada 2024 berjalan dengan cukup intensif.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024
Banyaknya laporan yang diterima menunjukkan upaya serius dalam pencegahan pelanggaran selama Pilkada 2024. Meskipun begitu, Lolly menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan dapat dikatakan berjalan dengan lancar. Hal ini tentu menjadi kabar positif bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, baik itu penyelenggara, peserta, maupun masyarakat.
Minimnya Kerusuhan dalam Pilkada 2024
Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga menyampaikan kabar baik mengenai kondisi keamanan Pilkada 2024. Dia menyebutkan bahwa hampir tidak ada kerusuhan signifikan yang terjadi, meskipun ada beberapa laporan terkait masalah di daerah tertentu. Salah satunya adalah kerusuhan yang terjadi di Puncak Jaya, Papua. Menurut Lolly, peristiwa di Papua tersebut harus dilihat dengan perspektif yang berbeda mengingat karakteristik wilayah yang memiliki tantangan tersendiri.
Peningkatan Kinerja Badan Ad Hoc Pilkada 2024
Lolly memberikan apresiasi terhadap kinerja badan ad hoc dalam Pilkada 2024. Ia menyebutkan bahwa kinerja mereka jauh lebih baik dibandingkan dengan Pemilu 2024. Badan ad hoc yang dimaksud meliputi berbagai kelompok, antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban di TPS. Peningkatan kinerja ini tentu menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan.
Rekomendasi Bawaslu dan Tindak Lanjut KPU
Bawaslu juga memberikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut.
- Pemungutan Suara Ulang (PSU): Ada 180 TPS yang melaksanakan PSU, meskipun 26 TPS tidak melaksanakannya. Hal ini disebabkan adanya perbedaan perspektif antara Bawaslu dan KPU terkait pelaksanaan PSU.
- Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU): Bawaslu memberikan 33 rekomendasi, dan semuanya sudah dilaksanakan oleh KPU.
- Pemungutan Suara Lanjutan (PSL): Terdapat 5 rekomendasi, yang semuanya sudah dilaksanakan oleh KPU.
- Pemungutan Suara Susulan (PSS): Ada 62 rekomendasi yang semuanya telah ditindaklanjuti oleh KPU.