Kontroversi Usulan Gubernur Dipilih DPRD, Hemat Biaya atau Demokrasi Terancam?

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa usulan agar gubernur dipilih oleh DPRD akan dibahas dalam revisi undang-undang politik. Usulan ini menjadi bagian dari omnibus law yang mencakup aturan pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum sengketa kepemiluan.

Konstitusionalitas Pemilihan oleh DPRD

Menurut Rifqi, pemilihan gubernur oleh DPRD tidak melanggar konstitusi. Ia mengacu pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dapat dipilih secara demokratis. “Selama ada legitimasi demokratis, pemilihan melalui DPRD itu sah secara konstitusi,” ujar Rifqi.

Alasan di Balik Usulan

Usulan ini muncul sebagai upaya mengatasi sejumlah masalah dalam pilkada langsung, di antaranya:

  • Politik Uang: Mengurangi praktik money politics yang kerap terjadi.
  • Budaya Politik “Barbarian”: Mengubah budaya politik yang dianggap tidak sehat.

Rifqi menyatakan, “Ini untuk menjawab tantangan politik uang dan memperbaiki sistem demokrasi kita.”

Risiko Korupsi dan Politik Uang

Namun, Rifqi juga mengingatkan agar perubahan ini tidak memindahkan potensi korupsi dari pilkada langsung ke partai politik dan DPRD. Ia menyinggung pengalaman buruk pada masa Undang-Undang 22 Tahun 1999, di mana pemilihan kepala daerah oleh DPRD diwarnai praktik premanisme politik dan politik uang.

“Formula aturan yang tepat harus ada. Jangan sampai korupsi bergeser dari satu tempat ke tempat lain,” tegasnya.

Pandangan Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto ikut mendukung usulan ini. Menurutnya, pemilihan gubernur oleh DPRD lebih efisien, seperti yang dilakukan di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India. “Model ini hemat biaya dan menghindari pemborosan,” kata Prabowo.

Kritik terhadap Demokrasi Berbiaya Tinggi

Sistem demokrasi yang mahal juga mendapat sorotan dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Ia menyebut demokrasi berbiaya tinggi menjadi salah satu kelemahan sistem pilkada langsung di Indonesia. Prabowo sejalan dengan kritik ini, menyebut bahwa peralihan ke pemilihan DPRD bisa menjadi solusi yang lebih hemat.

Tantangan Revisi Undang-Undang

Revisi undang-undang politik ini akan menjadi diskusi panjang. Selain soal efisiensi, masyarakat juga menyoroti bagaimana menjaga integritas demokrasi jika usulan ini diterapkan. Apakah usulan ini akan berhasil menjawab tantangan politik uang, atau justru memindahkan masalah ke tempat lain? Waktu yang akan menjawab.

More From Author

Prabowo Usulkan Gubernur Dipilih DPRD, Efisiensi atau Langkah Mundur?

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kerugian Rp1,1 Triliun!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *