Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Pemerintah Naikkan Manfaat JKP Bagi Korban PHK: Rp2,25jt per bulan selama 6 bulan?

Khabar – Apakah ini langkah yang tepat? Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diterima oleh korban PHK melalui BPJamsostek. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa revisi aturan ini akan meningkatkan manfaat yang diterima para pekerja yang memenuhi syarat.

“Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” ujar Airlangga.

Kenaikan Uang Tunai JKP: Sebuah Kabar Baik?

Salah satu perubahan besar dalam aturan ini adalah peningkatan uang tunai yang diterima peserta JKP. Sebelumnya, peserta hanya menerima 45% dari gaji (maksimal Rp 5 juta) selama tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Dengan aturan baru, korban PHK akan mendapatkan 45% dari gaji selama enam bulan penuh.

Contohnya, jika gaji terakhir sebesar Rp 5 juta, maka pekerja akan mendapatkan Rp 2,25 juta setiap bulannya selama enam bulan. Kenaikan ini jelas memberikan bantuan yang lebih signifikan untuk korban PHK yang tengah mencari pekerjaan baru.

“Berikutnya itu disamakan semua 45 persen,” jelas Airlangga. Kenaikan ini tidak hanya membantu mereka yang terkena PHK, tetapi juga memberikan stabilitas keuangan yang lebih panjang.

Peningkatan Biaya Pelatihan: Apa Efeknya?

Selain uang tunai, biaya pelatihan kerja bagi korban PHK juga akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan keterampilan baru bagi pekerja agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali. Dengan angka pengangguran yang tinggi, langkah ini tampak sangat menjanjikan.

Namun, apakah pelatihan dengan biaya yang dinaikkan ini akan memberikan dampak yang signifikan? Jika tidak ada strategi yang efektif dalam pelaksanaan pelatihan, peningkatan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi pekerja.

Manfaat Bagi Pekerja Kontrak: Terobosan Baru

Yang menarik, manfaat JKP kini tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap. Pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga akan mendapatkan manfaat ini jika terjadi PHK sebelum masa kontrak habis. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberagaman jenis pekerja di Indonesia.

“Jadi dengan perbaikan ini, kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya,” tambah Airlangga. Langkah ini tentu memberikan rasa aman lebih bagi pekerja kontrak, yang selama ini sering kali tidak dilindungi oleh jaminan kerja yang memadai.

Peningkatan manfaat JKP ini tampaknya membawa angin segar bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini bukanlah solusi jangka panjang. JKP hanyalah bantuan sementara, dan tantangan sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Apakah peningkatan manfaat JKP ini cukup untuk mengatasi dampak PHK yang semakin meluas? Jawabannya mungkin tidak sesederhana itu. Kita perlu memantau efektivitas pelatihan dan apakah pekerja benar-benar mendapatkan keterampilan yang relevan untuk bertahan di pasar kerja yang semakin kompetitif.

Optimisme adalah kunci, tetapi kita harus tetap realistis bahwa kebijakan ini hanya menyentuh permukaan dari masalah yang lebih kompleks.

Dengan adanya kenaikan manfaat ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi pekerja. Namun, upaya lebih besar diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar dapat memperbaiki kondisi tenaga kerja di Indonesia.

More From Author

Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo

BEM FISIP UPR: Serukan Perjuangan Perbaikan Infrastruktur & Melawan Pelecehan Seksual di Universitas Palangka Raya

Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Transisi Pemerintahan Terbaik dalam Sejarah Indonesia: Prabowo Siap Lanjutkan Program Strategis Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *