Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa tahun 2021-2024.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk penyidikan lebih lanjut, mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025.
Modus Operandi Korupsi
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat KS menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN untuk proyek konstruksi di Situbondo. Namun, dana tersebut dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berikut detail modus yang digunakan:
- Proyek tetap dilanjutkan dengan pengaturan tender.
- KS meminta “ijon” sebesar 10% dari nilai proyek.
- KS menerima Rp5,5 miliar, sementara EPJ memperoleh Rp811 juta.
Pasal yang Dilanggar
KPK menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polemik Pencalonan Ulang Karna Suswandi
Penetapan KS sebagai tersangka menimbulkan polemik, terutama terkait rencana pencalonannya kembali sebagai Bupati Situbondo. Keputusan terkait hal ini diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan, “Kami tidak masuk di dalam ranah politik. Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan.”
Langkah KPK Selanjutnya
KPK menegaskan fokus pada proses hukum terhadap KS dan EPJ. Saat ini, pelacakan aset dan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat bukti kasus ini.
KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mempertimbangkan status politik tersangka. “Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” tegas Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas KPK dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi ini.