(Dok BPKP)

Honorer Gagal PPPK 2024? Ini Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 atau tidak tertampung dalam pendaftaran akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Simak selengkapnya!


PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh, Asal…

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memberikan kabar gembira bagi para PPPK Paruh Waktu. Mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh jika memenuhi syarat tertentu.

“Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia akan diangkat menjadi PPPK,” ujar Aba Subagja.

Artinya, kesempatan untuk naik status tetap terbuka lebar asalkan performa kerja memuaskan dan anggaran instansi memungkinkan.


Siapa Saja yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua pegawai non-ASN bisa langsung menjadi PPPK Paruh Waktu. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan.

Jadi, pastikan kamu sudah terdaftar di database BKN ya!


Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Buat kamu yang penasaran, berikut daftar jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Jabatan-jabatan ini dibutuhkan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Imbauan dari Kepala BKN: Tetap Tenang dan Fokus!

Kepala BKN mengimbau para pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan. Selain itu, instansi pemerintah daerah dan pusat juga diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.


Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang!

Buat kamu yang belum sempat mendaftar, ada kabar baik! Pendaftaran seleksi PPPK tahap II diperpanjang dari 16 hingga 20 Januari 2025. Tujuannya jelas: memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Informasi ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025. Jadi, jangan sampai ketinggalan ya!


Dasar Hukum Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini tidak dibuat asal-asalan. Ada beberapa dasar hukum yang melandasinya, yaitu:

  1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan untuk Seleksi PPPK.
  2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
  3. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang pengadaan PPPK.

Apa yang Harus Dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian?

Pejabat Pembina Kepegawaian punya peran penting dalam kebijakan ini. Mereka harus:

  1. Menyebarluaskan informasi kepada pihak berkepentingan.
  2. Memastikan pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN melakukan pendaftaran.
  3. Memberi tahu pegawai non-ASN bahwa tidak mendaftar akan menghilangkan status prioritas mereka.

Imbauan untuk Calon Pelamar

Buat calon pelamar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Segera selesaikan pendaftaran sebelum tenggat waktu.
  2. Gunakan saluran resmi pemerintah untuk mencari informasi agar tidak ketinggalan info penting.

Tujuan Utama Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Ada beberapa tujuan besar yang ingin dicapai, yaitu:

  1. Penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN.
  2. Pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  3. Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Jadi, buat kamu yang masih bingung atau khawatir, jangan panik! Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini justru membuka pintu kesempatan baru. Yuk, manfaatkan sebaik-baiknya!

More From Author

(Dok BPKP)

Ancaman Tarif 25% Trump Guncang Pasar Minyak Global pada 2025!

(Dok BPKP)

100 Hari Kerja Kemkomdigi: Blokir 1.037.558 Konten Ilegal!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *