Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Mantan Anggota Bawaslu RI Menangis! KPK Dicecar di Komnas HAM

Mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, tak kuasa menahan tangis setelah melaporkan KPK ke Komnas HAM. Ia merasa haknya untuk berobat ke luar negeri dihambat oleh pencekalan yang diterbitkan oleh KPK. Padahal, ia mengaku telah menyelesaikan masa hukumannya. Kini, ia berharap bisa segera mendapat izin untuk menjalani pengobatan kanker di China.

Laporan ke Komnas HAM dan Harapan Agustiani

Agustiani mengadukan KPK ke Komnas HAM dengan harapan pencekalan yang menghalangi dirinya berobat ke China bisa dicabut. Ia merasa telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam kasus hukum yang menjeratnya.

“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hukumannya secara resmi berakhir pada 29 April 2024. Namun, perjalanannya tak mudah. Saat menjalani masa hukuman, ia kehilangan ibunya. Kemudian, pada Oktober 2024, ia didiagnosis menderita kanker.

Karena masih dalam masa percobaan, ia menunda pengobatannya hingga masa percobaannya selesai. Setelah masa percobaan berakhir, ia langsung mengurus izin untuk berangkat ke Guangzhou pada Mei 2024 dan menjalani operasi pengangkatan rahim di sana.

Tetap Memenuhi Panggilan KPK Meski Sakit

Walau kondisi kesehatannya menurun, Agustiani tetap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Januari 2024.

“Saya sudah penuhi kok undangan itu, dan saya sudah menjadi saksi walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap ya saya datang, saya datangi gitu loh,” ungkapnya.

Ia pun sudah memberi tahu KPK bahwa pada Februari 2025 ia harus kembali berobat dan mungkin tidak bisa hadir dalam persidangan.

“Saya minta izin bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali (berobat),” jelasnya.

Pencekalan yang Mengejutkan

Meski telah menjalani semua proses dan memenuhi kewajibannya sebagai saksi, KPK tetap mengeluarkan surat pencekalan terhadap Agustiani. Ia merasa keputusan tersebut tidak adil, terlebih suaminya juga ikut dicekal meski tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” katanya.

Yang lebih mengherankan baginya adalah keputusan KPK untuk mencekal suaminya.

“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” katanya dengan penuh tanda tanya.

Kasus Korupsi dan Hukuman Agustiani

Agustiani kembali dipanggil KPK terkait kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang diduga juga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam pemeriksaan terbaru, ia dicecar dengan 14 pertanyaan dari penyidik KPK.

Sebelumnya, ia telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Mengadili, menyatakan Agustiani Tio telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain hukuman penjara, ia juga didenda sebesar Rp150 juta. Jika tidak membayar, maka ia harus menjalani hukuman kurungan selama 4 bulan tambahan.

Kini, Agustiani berharap bisa segera mendapatkan izin untuk kembali ke China demi melanjutkan pengobatan kankernya. Keputusan ada di tangan pihak berwenang. Apakah KPK akan mempertimbangkan permohonannya atau tetap bersikeras pada pencekalan?

More From Author

Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Istimewa).

5 Polisi Terancam! Sidang Etik Kasus Pemerasan Rp20 M Dimulai

Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Harga LPG 3 Kg Naik Gila-Gilaan! Ada Oknum Bermain?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *