KHABAR, Pati – DPRD Kabupaten Pati resmi memulai langkah politik dan hukum untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Kesepakatan bulat tercapai dalam sidang paripurna dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai tahap awal proses pemakzulan.
Kesepakatan Politik Bulat
Keputusan ini diambil sehari setelah aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pendopo Kabupaten.
Massa menuntut pertanggungjawaban Bupati Sudewo atas dugaan pelanggaran yang mencuat di publik.
“Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan semua fraksi satu suara.
Rencana Kerja Pansus
Pansus akan memulai tugasnya dengan serangkaian agenda investigasi.
Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
- Menghadirkan ahli hukum pidana dan tata negara.
- Mengidentifikasi permasalahan yang menjadi dasar penyelidikan.
- Memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimintai keterangan.
Agenda Cepat dan Terbuka
Rapat perdana dengan ahli hukum dijadwalkan pada 14 Agustus 2025.
Setelah itu, pemanggilan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan untuk mempercepat proses klarifikasi.
Aliansi masyarakat diberi kesempatan menyaksikan rapat Pansus secara langsung demi transparansi.
Jalur Hukum Hingga Presiden
Jika Pansus menemukan bukti kuat, hasil penyelidikan akan dibawa ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya, rekomendasi pemakzulan akan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, proses pemakzulan otomatis gugur.
Latar Belakang
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah politik terbesar DPRD Pati dalam beberapa tahun terakhir.
Tekanan publik melalui aksi demonstrasi mendorong percepatan respons legislatif.
Proses ini akan menjadi ujian bagi komitmen DPRD terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik. Red