Wamenaker Ditangkap KPK, Malam Itu Ternyata Ada 20 Orang yang…

KHABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kabar penangkapan Noel dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Fitroh juga menyebut operasi tangkap tangan ini melibatkan sejumlah pihak.
“Benar, ada giat tangkap tangan,” ujarnya menambahkan.

Menurut informasi dari tiga aparat penegak hukum, KPK mengamankan sekitar 20 orang dalam OTT tersebut.

Selain Noel, pejabat eselon II di Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut terjaring.

Proses Hukum dan Status Noel

Hingga kini, KPK belum merinci kasus yang menjerat Noel maupun pihak lain yang ditangkap.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Immanuel Ebenezer dan para pihak yang diamankan.

Latar Belakang Immanuel Ebenezer

Immanuel Ebenezer dikenal sebagai aktivis 98 sekaligus mantan pemimpin relawan pendukung Presiden Joko Widodo.

Meski telah dihubungi berbagai media, Immanuel Ebenezer belum memberikan jawaban terkait penangkapannya.

CNNIndonesia.com juga melaporkan nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Konfirmasi KPK

Fitroh kembali menegaskan keterlibatan Noel dalam OTT tersebut.
“Ya,” kata Fitroh saat menjawab pertanyaan awak media mengenai status Noel.

Namun, Fitroh tidak merinci lokasi spesifik maupun detail waktu penangkapan.

Kesimpulan

Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT KPK ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Publik kini menunggu keputusan resmi KPK mengenai status hukum Noel dalam waktu dekat.

17 pejabat desa Gumas dilantik, DPRD tegaskan jangan abaikan rakyat

Skandal haji 2023–2024 rugikan negara lebih dari Rp1 triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *