Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Skandal haji 2023–2024 rugikan negara lebih dari Rp1 triliun

KHABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak besar dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Skandal ini bukan hanya merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, tetapi juga memperpanjang masa tunggu 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024.

Jemaah Haji Reguler Tergeser

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu dampak nyata kasus ini adalah pergeseran antrean jemaah reguler.

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya:

  • 92 persen atau 18.400 untuk haji reguler
  • 8 persen atau 1.600 untuk haji khusus

Namun, aturan ini diduga dilanggar.

Kuota tambahan justru dibagi rata 50 persen untuk reguler (10 ribu) dan 50 persen untuk khusus (10 ribu), melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

“Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pergeseran ini berdampak pada antrean keberangkatan.

“Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” sambungnya.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Selain merugikan jemaah, KPK juga menyebut kerugian negara akibat praktik suap dan jual beli kuota ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK menemukan adanya komitmen fee per kuota haji khusus antara USD 2.600 hingga USD 7.000, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.

“Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” ujar Budi.

Lebih dari 100 Travel Haji Diduga Terlibat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan lebih dari 100 agensi perjalanan haji terlibat dalam skandal ini.

“Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, travel besar mendapat jatah kuota lebih banyak dari 10 ribu alokasi haji khusus, sedangkan travel kecil hanya mendapatkan sebagian kecil.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” jelasnya.

Dengan demikian, dugaan korupsi kuota haji ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menambah beban psikologis ribuan jemaah reguler yang telah lama menunggu giliran berangkat. (red)

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wamenaker Ditangkap KPK, Malam Itu Ternyata Ada 20 Orang yang…

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Acara PUMPUNG HAI BORNEO di Betang Hapakat jadi Mimbar Demokrasi Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *