Bareskrim Polri Tangkap 3 Admin Judi Online, Raup Rp50 Juta per Bulan

KHABAR, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan besar judi online internasional. Tiga orang admin situs judi online ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025. Penangkapan ini menjadi lanjutan dari kasus sebelumnya di Yogyakarta yang menyeret lima tersangka pemain judi online pada Juli lalu.

Penangkapan Admin Judi Online

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial AF, BI, dan MR. Mereka diringkus sekitar pukul 04.00 WIB di Jakarta Utara.

Para tersangka berperan sebagai:

  • Admin customer service (CS)
  • Leader operator
  • CS marketing

Mereka bekerja untuk situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara termasuk Indonesia.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, “Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.”

Rizki menegaskan bahwa penindakan ini adalah komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Jejak Kasus di Yogyakarta

Sebelumnya, Polda DIY meringkus lima orang komplotan pemain dan pembobol situs judi online pada 10 Juli 2025 di Banguntapan, Bantul.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menyatakan, “Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional.”

Ia menegaskan tidak ada keterlibatan bandar dalam kasus ini. “Yang jelas dari lidik yang kita lakukan, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satupun bandar yang saya kenal. Ini laporan murni dari masyarakat, bukan dari bandar,” ungkap Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RDS, EN, DA, NF, dan PA. Empat di antaranya berperan sebagai operator dan satu orang sebagai koordinator.

Modus Operandi dan Keuntungan

Komplotan ini memanfaatkan promo dari berbagai situs judi online dengan cara membuat akun baru setiap hari.

RDS sebagai pimpinan menyediakan perangkat kerja, data untuk membuat akun, dan modal awal Rp50 ribu per akun.

Jika satu akun tidak lagi memberi keuntungan, mereka segera membuat akun baru dengan data acak.

Beroperasi sejak November 2024, kelompok ini mampu meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.

RDS kemudian menggaji para operator sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Reses DPR 2025 Habiskan Rp2,4 Triliun, Tiap Anggota Rp4,2 Miliar

Massa Aliansi Masyarakat Pati Desak KPK Periksa Bupati Sudewo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *