KHABAR, JAKARTA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Tokopedia tengah menjadi sorotan publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pihaknya masih mencari informasi detail terkait kabar tersebut dan siap menurunkan tim mediator untuk melakukan investigasi.
Respons Menaker soal Isu PHK Tokopedia
Menaker Yassierli mengatakan belum mendapatkan data rinci mengenai isu PHK yang terjadi di perusahaan e-commerce tersebut.
“Saya belum lihat detail. Ketika ada isu PHK, biasanya yang kami lakukan adalah kita menurunkan mediator kita. Mediator itulah yang kemudian nanti menggali lebih lanjut sejauh mana kasusnya,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia juga membuka kemungkinan memanggil pihak Tokopedia untuk dimintai penjelasan. “Iya, kita akan lihat nanti,” ujarnya.
Menurutnya, sebuah kasus PHK tidak bisa langsung disimpulkan tanpa melihat faktor penyebabnya.
“Apakah itu karena hubungan industrialnya yang kurang baik, apakah memang perusahaannya sudah bisa tidak dipertahankan lagi, apakah ada relokasi, dan macam-macam. Itu harus kita lihat satu per satu, dan prosesnya juga sudah ada,” ungkapnya.
Perlindungan terhadap Pekerja
Kemnaker menegaskan akan menggali alasan perusahaan melakukan PHK agar pekerja yang terdampak tetap mendapat perlindungan.
“Kalau itu terkait dengan hubungan industrial, maka kemudian apakah pekerjanya menerima (kompensasi) atau tidak. Kemudian masuklah pengawas, dan seterusnya itu prosesnya ada sendiri,” jelas Menaker.
Ia menambahkan bahwa pekerja yang terdampak masih memiliki hak atas benefit jaminan sosial. “Baru di ujung nanti kalau mereka menerima dan macam-macam, ada benefit yang kalau mereka ikut Jamsostek. Itu panjang,” pungkas Yassierli.
Latar Belakang PHK Usai Akuisisi TikTok
Kabar PHK ini muncul tidak lama setelah mayoritas saham Tokopedia resmi diakuisisi oleh TikTok.
Juru Bicara TikTok menyampaikan bahwa evaluasi bisnis merupakan hal yang rutin dilakukan perusahaan.
“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia, sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” kata Juru Bicara TikTok.
Peringatan Pengusaha soal UMP 2026
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengingatkan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 secara berlebihan bisa memicu gelombang PHK.
“Biasa dari tahun lalu juga begitu. Malah negatif dampaknya, karena harga-harga bisa naik psikologisnya,” kata Bob Azam kepada Liputan6.com, Senin (25/8/2025).
Ia menilai yang terpenting bukan hanya soal kenaikan gaji, tetapi bagaimana daya beli buruh bisa tetap terjaga dan perusahaan dapat bertahan.
“Tahun lalu kita sudah ingatkan adanya potensi PHK dan itu terjadi. Kasihan mereka yang jadi korban karena policy yang salah,” tegasnya.
Bob menegaskan agar pemerintah konsisten menggunakan aturan yang ada.
“Rujuk PP yang sudah ada biar penetapan UMP 2026 konsisten, PP 51/2023,” ucapnya.