KHABAR, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 576 rekening terkait praktik judi online dengan nilai fantastis mencapai Rp63,7 miliar. Langkah tegas ini dilakukan setelah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti delapan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK serta 41 laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dari hasil laporan tersebut, ditemukan 5.920 rekening dengan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online.
Sebanyak 576 rekening akhirnya diblokir, dengan total dana yang diamankan mencapai Rp63.711.906.018.
“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Penyitaan Dana dan Barang Bukti
Selain pemblokiran, penyidik Dittipidsiber juga menyita uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening.
Uang tersebut dipamerkan bersama sejumlah barang bukti lain sebagai hasil pengungkapan kasus judi online.
“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” jelas Himawan.
Putusan Pengadilan
Lebih lanjut, Himawan memaparkan bahwa tiga berkas perkara sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari putusan tersebut, uang senilai Rp16.430.712.872 dari 36 rekening dinyatakan sah untuk dirampas negara.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa rekening terkait masuk dalam modus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online, termasuk situs-situs yang terafiliasi.
“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” kata Himawan.
Instruksi Tegas dari Kabareskrim
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk kejahatan mulai dari perjudian, narkoba, hingga penyelundupan.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Komitmen Polri
Syahardiantono menegaskan bahwa Polri berkomitmen melaksanakan Astacita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas tindak pidana korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
“Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas,” tutup Kabareskrim Polri.