KHABAR, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Kini, usul kenaikan pangkat ASN bisa diajukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun, berbeda dengan aturan lama yang hanya enam kali.
Kebijakan Baru Kenaikan Pangkat ASN
Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan, perubahan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” ujar Zudan, Selasa (9/9/2025).
Dengan aturan baru ini, seluruh ASN di Indonesia memiliki kesempatan lebih luas dalam memperoleh hak kenaikan pangkat secara lebih cepat dan adil.
Pemetaan ASN Berbasis Kompetensi dan Potensi
Selain soal kenaikan pangkat, BKN juga menekankan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi.
“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai bidang keahlian maupun potensinya. Jika sesuai potensi dan kompetensi, ASN akan bekerja lebih optimal, melayani publik dengan baik, dan memberi dampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” tegas Zudan.
Untuk mendukung hal tersebut, BKN bekerja sama dengan ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA.
Kerja Sama Strategis dengan Universitas Ary Ginanjar
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman antara BKN dan UAG pada 29 Agustus 2025 di Jakarta.
Prof. Zudan menyebutkan bahwa birokrasi modern tidak boleh lagi berjalan dengan pola lama yang hanya menempatkan ASN berdasarkan latar belakang pendidikan formal.
“Selama ini masih sering kita jumpai ASN yang belum ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan setiap ASN menempati posisi yang tepat, sehingga mereka bisa bekerja secara optimal, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta membawa dampak positif bagi institusi dan masyarakat,” ucap Zudan.
Dukungan Penuh dari ESQ dan UAG
Founder ESQ sekaligus Ketua Yayasan Universitas Ary Ginanjar, Ary Ginanjar Agustian, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam bentuk teknologi, metodologi, dan tenaga ahli tanpa membebani negara.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum strategis. Dengan adanya pemetaan berbasis Talent DNA, kita berharap tidak ada lagi ASN yang salah jurusan atau salah penempatan,” kata Ary.
Menurutnya, ASN adalah jantung birokrasi, sehingga penguatan kapasitas ASN berarti memperkuat fondasi bangsa.
Menuju Indonesia Emas 2045
Sinergi antara BKN, ESQ, dan UAG diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdampak nyata.
Langkah ini diyakini akan menyiapkan SDM unggul yang menjadi motor penggerak tercapainya visi Indonesia Emas 2045.