A. Pendahuluan
Peraturan ini disusun sebagai pedoman etika kerja, perilaku, struktur jabatan, serta jenjang karir kewartawanan dan non redaksi di lingkungan PT. Kahayan Baru Digital. Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan kompetensi, manajemen redaksi, dan perlindungan kerja seluruh karyawan.
B. KODE PERILAKU PERUSAHAAN
- Menjunjung Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mengutamakan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam setiap produk jurnalistik.
- Menolak gratifikasi, keberpihakan berlebihan, dan intervensi dari pihak mana pun dalam penyusunan berita.
- Menjaga nama baik perusahaan, menjaga kerahasiaan dokumen internal, serta tidak menyalahgunakan fasilitas perusahaan.
- Mengutamakan keselamatan kerja saat meliput dan mengikuti prosedur pengamanan yang ditetapkan redaksi.
- Menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber sesuai UU Pers.
- Bersikap profesional dalam interaksi dengan narasumber, pembaca, mitra, dan sesama rekan kerja.
- Melaporkan tekanan, intimidasi, atau ancaman saat bertugas kepada Pimpinan Redaksi.
- Berkomitmen pada pengembangan diri, mengikuti pelatihan, orientasi kewartawanan, dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
C. STRUKTUR REDAKSIONAL KHABAR.CO.ID
Reporter – Wartawan Tetap – Redaktur – Redaktur Pelaksana – Pemimpin Redaksi
Struktur ini digunakan sebagai dasar jenjang karir redaksional.
D. KARYAWAN NON REDAKSI
Kategori ini terdiri dari tenaga pendukung administrasi dan operasional seperti:
- Admin redaksi
- Marketing
- Graphic designer
- Videografer
- Office boy
- Driver atau kurir dokumen
Karyawan non redaksi wajib mematuhi seluruh peraturan perusahaan dan menjaga profesionalitas dalam mendukung kerja jurnalistik.
E. JENJANG KARIR KEWARTAWANAN KHABAR.CO.ID
1. Reporter Magang
Status awal bagi calon wartawan.
Syarat dan Ketentuan
- Menjalani masa magang minimal 6 bulan.
- Mengikuti Orientasi Kewartawanan dari organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers.
- Mendapat ID Card Magang dan insentif sesuai kebijakan perusahaan.
- Memenuhi target jumlah dan kualitas berita per bulan.
- Lulus evaluasi magang untuk naik menjadi Reporter Kontrak.
2. Reporter Kontrak
Status bagi reporter yang telah lulus magang.
Ketentuan
- Menandatangani Kontrak Kerja Redaksi.
- Lulus Uji Kompetensi Wartawan tingkat Muda selama periode kontrak adalah nilai plus.
- Menjalani masa kontrak 2 tahun sebelum layak naik menjadi Wartawan Tetap.
- Bertanggung jawab pada desk liputan tertentu dan menjaga kontinuitas berita.
- Menerima ID Card Reporter, gaji pokok, dan insentif perusahaan.
3. Wartawan Tetap
Status karyawan redaksi yang telah menunjukkan profesionalitas dan memenuhi kompetensi.
Syarat
- Lulus UKW Tingkat Muda atau Madya adalah nilai plus.
- Memiliki rekam jejak kinerja dan etika yang baik.
Hak dan Tanggung Jawab
- Memperoleh Surat Pengangkatan Resmi.
- Menerima gaji pokok, insentif, BPJS atau jaminan kesehatan.
- Mengembangkan kanal berita dan membina reporter junior.
- Menjalankan liputan investigasi atau isu strategis sesuai penugasan.
$. Redaktur
Syarat
- Berasal dari Wartawan Tetap berprestasi.
- Lulus UKW Tingkat Madya adalah nilai plus.
Tugas
- Mengedit naskah reporter.
- Menentukan angle dan kelayakan berita.
- Memonitor kalender redaksi dan perencanaan liputan.
Hak
- Name card Redaktur
- Insentif dan jaminan kesehatan
- Fasilitas kerja tambahan
5. Redaktur Pelaksana (Redpel)
Syarat
- Lulus UKW Madya atau Utama.
- Dipilih berdasarkan integritas, kepemimpinan, dan manajemen desk.
Tugas
- Mengelola ruang redaksi harian.
- Memastikan berita tayang sesuai standar editorial.
- Membina redaktur dan reporter dalam kualitas penulisan.
6. Pemimpin Redaksi
Syarat
- Kompetensi tertinggi UKW Utama.
- Memiliki rekam jejak kepemimpinan dan integritas jurnalistik.
Tugas
- Bertanggung jawab penuh atas seluruh produk jurnalistik Khabar.co.id.
- Menjadi penanggung jawab hukum berita sesuai UU Pers.
- Menetapkan arah pemberitaan, kebijakan redaksi, dan manajemen kerja wartawan.
F. JENJANG KARIR FUNGSIONAL
Untuk memfasilitasi wartawan yang ingin fokus pada penulisan tanpa jabatan struktural.
Terdiri dari golongan:
Golongan 6 – Golongan 7 – Golongan 8 – Golongan 9
- Golongan 6: status awal wartawan tetap
- Golongan 7: peningkatan kualitas liputan dan manajemen dasar
- Golongan 8: liputan investigatif, eksklusif, dan manajemen lanjutan
- Golongan 9: level tertinggi bagi wartawan fungsional setara calon pimpinan
Kenaikan golongan ditentukan berdasarkan:
- Kuantitas dan kualitas karya
- Penilaian kinerja
- Kepatuhan pada etika
- Ujian fungsional tahunan
G. PERLINDUNGAN WARTAWAN
- Perusahaan menyediakan pendampingan hukum bagi reporter yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, atau sengketa pemberitaan.
- Perusahaan menjamin perlindungan dari kekerasan, penghalangan liputan, dan perampasan alat kerja.
- Wartawan berhak menolak penugasan yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
H. PENUTUP
Peraturan ini menjadi pedoman resmi seluruh karyawan PT. Kahayan Baru Digital. Perubahan dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi pers di Indonesia.

