Kecelakaan tragis di rel kereta api Karawang pada 22 September 2024 kembali menelan korban jiwa. Empat orang, termasuk dua anak-anak, tewas dalam insiden yang memilukan ini. Kecelakaan tersebut seharusnya bisa dihindari jika warga lebih waspada dan mematuhi aturan yang sudah ada.
Detail Kecelakaan
Empat nyawa melayang akibat kecelakaan tragis di jalur kereta api Cikampek-Tanjungrasa, tepatnya di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Karawang. Pada Minggu sore, kereta api Fajar Utama Solo yang melaju dari Pasarsenen menuju Solo, tak dapat menghindari benturan dengan para korban yang berada di dekat rel. Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, “Kereta telah membunyikan klakson berkali-kali sebagai peringatan, namun sayangnya, tabrakan tak terhindarkan karena korban tidak berpindah dari jalur rel.”
Kronologi Kejadian
Saat kejadian, bukan hanya kereta Fajar Utama Solo yang melintas. Kereta Kertajaya jurusan Surabaya-Pasarsenen juga melaju di jalur berdekatan, sehingga situasi menjadi lebih berbahaya. Dua di antara korban, yang merupakan anak-anak, terseret oleh laju kereta, membuat suasana semakin tragis. Meski telah ada peringatan keras, warga tetap berada di sekitar rel, yang sayangnya berakhir dengan insiden fatal ini.
Imbauan & Peraturan
Keberadaan warga di jalur kereta api jelas melanggar aturan yang berlaku. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, segala aktivitas di sekitar rel sangat dilarang karena berbahaya. Pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp 15 juta. Rokhmad menyayangkan kejadian ini karena harusnya bisa dihindari. “Kami sangat menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar rel kereta demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Evakuasi dan Identitas Korban
Proses evakuasi berjalan cukup sulit karena kondisi beberapa korban yang tersangkut di bagian kereta. Empat jenazah langsung dibawa ke fasilitas kesehatan setempat. Satu korban dibawa ke Puskesmas Patokbeusi, dan tiga lainnya ke RSUD Karawang. Korban yang teridentifikasi adalah Sahaman (63 tahun), Iksan (7 tahun), Tedi (9 tahun), dan Anita Andini (37 tahun), semuanya merupakan warga Karawang.
Informasi Tambahan
Kecelakaan di rel kereta api bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2022, lebih dari 300 kasus kecelakaan di perlintasan kereta tercatat, sebagian besar karena kurangnya kesadaran masyarakat dan ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu keselamatan. Pemerintah dan PT KAI telah berulang kali mengkampanyekan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta, namun tragedi seperti ini masih sering terjadi.