Dengan penetapan terbaru ini, total pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online tersebut bertambah menjadi 12 orang. (Foto: Ilustrasi)

Terkait Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Minggu (3/11/2024).

Dengan penangkapan terbaru ini, total jumlah tersangka kasus tersebut kini mencapai 16 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Satya Triputra, menjelaskan bahwa dua orang terbaru yang dijadikan tersangka terdiri dari seorang pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tambahan. Jumlah total tersangka saat ini mencapai 16 orang,” ungkap Satya dalam pernyataannya yang diterima media, Minggu (3/11/2024).

Dengan penetapan terbaru ini, total pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online tersebut bertambah menjadi 12 orang.

Baca: Penangkapan 11 Orang Terkait Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus judi online ini.

Menurut Ade Ary, kepolisian berkomitmen untuk menyita semua aset yang diperoleh para tersangka dari hasil kegiatan ilegal ini.

“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara,” tegasnya.

Ade Ary juga menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk menekan aktivitas perjudian online yang semakin marak dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk pegawai instansi pemerintahan.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

Upaya penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang mempertimbangkan terlibat dalam kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pegawai pemerintahan yang seharusnya berperan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Penangkapan pegawai Komdigi menunjukkan betapa seriusnya dampak perjudian online terhadap lembaga-lembaga yang bersangkutan.

Baca: Oknum Pegawai Komdigi Akui ‘Bina’ 1000 Situs Judi Online, Pasang Tarif 8,5 Juta Per Situs

Polda Metro Jaya juga menyatakan akan memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa langkah pencegahan ini mencakup pendidikan dan penyadaran di lingkungan kerja tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.

Dengan meningkatnya upaya penindakan dan pencegahan, kepolisian berharap dapat menekan angka kejahatan terkait perjudian online, yang sering kali merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum di Indonesia.

More From Author

Dengan penetapan terbaru ini, total pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online tersebut bertambah menjadi 12 orang. (Foto: Ilustrasi)

Sindikat Judi Online Internasional Terungkap, Polri Sita Uang Rp 70 Miliar

Dengan penetapan terbaru ini, total pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online tersebut bertambah menjadi 12 orang. (Foto: Ilustrasi)

Dina Mariana, Artis Senior Berbakat, Tutup Usia di 59 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *