Parlin Bayu Hutabarat

Hakim Butuh Kesejahteraan Layak: Apakah Pemerintah Siap Mendengar?

Parlin Bayu Hutabarat, seorang pegiat hukum di Indonesia, mendesak pemerintah untuk segera meningkatkan kesejahteraan para hakim. Menurutnya, kesejahteraan hakim yang lebih baik akan berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia. Desakan ini tidak hanya mencakup peningkatan gaji, tetapi juga fasilitas penunjang lainnya yang sangat dibutuhkan oleh hakim dalam menjalankan tugasnya.

Permintaan Parlin datang di tengah gerakan solidaritas para hakim yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini merupakan aksi kolektif di mana para hakim mengambil cuti bersama sebagai bentuk protes dan desakan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012, yang dianggap tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi mereka.

Gerakan Solidaritas Hakim dan Kritik Terhadap PP No. 94 Tahun 2012

Selama gerakan solidaritas hakim ini, banyak dari mereka yang merasa bahwa peraturan yang ada saat ini, yaitu PP No. 94 Tahun 2012, tidak lagi relevan dan tidak mampu menjawab kebutuhan para hakim. Mereka menginginkan revisi yang dapat memberikan kesejahteraan yang lebih memadai, khususnya dalam hal gaji dan fasilitas kerja.

Parlin menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus menjadi prioritas pemerintah karena hal ini berpengaruh langsung pada kualitas keputusan yang mereka buat.

“Posisi hakim sangat strategis dalam menjaga kewibawaan proses penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat,” tegas Parlin pada Senin (7/10). Dalam pandangannya, hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simbol keadilan yang harus dijaga martabat dan kesejahteraannya.

Pentingnya Kesejahteraan Hakim untuk Menjamin Integritas

Parlin Bayu Hutabarat menekankan bahwa kesejahteraan hakim bukanlah sekadar masalah material, tetapi berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dan integritas moral para penegak hukum. Jika kesejahteraan tidak diperhatikan, hal ini bisa berdampak buruk pada kinerja hakim. Salah satu dampaknya adalah munculnya sikap malas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam memimpin sidang yang bisa menghasilkan putusan asal-asalan.

Menurut Parlin, jika hakim tidak diberi kesejahteraan yang layak, ada risiko mereka tidak mampu menjalankan peran mereka dengan baik, dan yang lebih buruk, dapat muncul perilaku koruptif.

“Akibat perilaku negatif ini, masyarakat pencari keadilan dapat dirugikan, sehingga menghilangkan wibawa penegakan hukum di Indonesia dan menciptakan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses peradilan,” jelas Parlin.

Potensi Korupsi dalam Penanganan Perkara

Kurangnya kesejahteraan juga bisa membuka peluang terjadinya korupsi dalam penanganan perkara. Ketika hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencukupi, mereka bisa tergoda untuk melakukan tindakan tidak etis. Hal ini sangat berbahaya, terutama karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang sudah dibangun dengan susah payah.

Parlin mengingatkan bahwa kesejahteraan material harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan komitmen menjaga integritas. Menurutnya, ada dua faktor penting yang harus diperhatikan untuk mencegah perilaku koruptif di kalangan hakim. Pertama, lembaga pengawasan harus lebih berperan aktif dalam mengawasi kinerja hakim. Kedua, hakim sendiri harus menjaga gaya hidup mereka agar tidak terjebak dalam gaya hidup hedonis yang bisa memicu tindakan korupsi.

Rekomendasi Parlin untuk Menghindari Korupsi

Dalam menyikapi potensi korupsi, Parlin memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah bahwa hakim, baik secara individu maupun melalui lembaga pengawasan, harus berkomitmen menjaga integritas. Hal ini sangat penting untuk mencegah perilaku negatif yang bisa merugikan masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, Parlin juga menyarankan agar hakim selalu menjaga gaya hidup sederhana dan menjauh dari pola hidup hedonis yang bisa memicu mereka untuk melakukan tindakan-tindakan tidak etis. “Meskipun gaji hakim meningkat, jika perilaku hakim tidak terjaga, hal itu tetap tidak akan cukup,” ujarnya.

More From Author

Parlin Bayu Hutabarat

Pejabat Kalsel Kena OTT KPK! Gubernur Kalsel Diduga Terlibat Skandal Suap?

Parlin Bayu Hutabarat

‘Serangan Teroris’ di Dekat Bandara Karachi Pakistan Tewaskan 2 Warga China

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *