Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tindakan Aipda R melanggar prosedur penggunaan senjata api dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. (Foto: Ilustrasi)

Aipda R, Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Resmi Ditahan Polda Jateng

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda R, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polda Jawa Tengah.

Penahanan ini dilakukan setelah Aipda R diduga melakukan tindakan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), pada Minggu (24/11) dini hari.

Hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur penggunaan senjata api dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan karena tindakan yang dilakukan oleh tersangka tergolong sebagai excessive action.

Hal ini berarti penggunaan senjata api secara berlebihan hingga menyebabkan kematian.

“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Artanto.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut terkait pembunuhan dan penghilangan nyawa seseorang sebagaimana dilaporkan oleh keluarga korban melalui Laporan Polisi resmi.

Selain dikenai pasal pidana, pelanggaran kode etik oleh Aipda R terkait penyalahgunaan senjata api juga tengah diselidiki.

Proses pemeriksaan ini bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

GRO, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, menjadi korban penembakan dalam peristiwa ini.

Berdasarkan keterangan polisi, penembakan terjadi saat tersangka berupaya melerai tawuran.

Namun, pihak sekolah menepis klaim tersebut dengan menyatakan bahwa GRO tidak pernah terlibat tawuran.

Baca: Kronologi Tragis Tewasnya Anak SMKN 4 Semarang Usai Ditembak Oknum Polisi

Menurut Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, korban adalah siswa berprestasi yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler.

“Korban adalah anggota paskibra pilihan, tidak pernah terlibat tawuran,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, insiden ini terjadi di luar pengawasan sekolah, sehingga pihak sekolah tidak memiliki informasi detail terkait peristiwa tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparansi dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca: Anak SMK Meninggal Ditembak Oknum Polisi, Masyarakat Serukan Transparansi dan Keadilan

More From Author

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tindakan Aipda R melanggar prosedur penggunaan senjata api dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. (Foto: Ilustrasi)

Pesan Prabowo untuk Calon Kepala Daerah: Yang Menang Harus Jadi Pemimpin untuk Semua

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tindakan Aipda R melanggar prosedur penggunaan senjata api dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. (Foto: Ilustrasi)

Bawaslu RI Ungkap 130 Dugaan Politik Uang di Masa Tenang Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *