PT HAL Sepakat Laksanakan Putusan Adat Tualan Hulu

KHABAR, SAMPIT – Sengketa lahan terkait perkara adat atas areal keluarga dan pemakaman leluhur yang melibatkan PT Hutanindo Agro Lestari berakhir damai pada Rabu, 25 Februari 2026, setelah perusahaan menyatakan kesediaan mematuhi Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024.

Kesepakatan ini dicapai setelah ahli waris bersama organisasi kemasyarakatan dan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah menggelar aksi massa untuk menuntut kepatuhan terhadap putusan adat.

Ahli waris Yanto Eko Saputra menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menerima keputusan adat dan siap melaksanakan sanksi yang dijatuhkan.

“Perusahaan sudah menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan sesuai putusan. Kami sebagai ahli waris menerima hasil ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku hukum adat untuk menjalankan ketentuan yang berlaku,” beber Yanto, Rabu, (25/02/2026).

Sanksi Adat dan Luas Lahan Terdampak

Yanto menjelaskan bahwa sanksi adat yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp259 juta.

Nilai tersebut merupakan denda atas pelanggaran adat yang dinilai terjadi di lokasi, termasuk terganggunya situs penting keluarga.

Adapun lokasi yang disebut terdampak meliputi:

  • Areal pemakaman leluhur
  • Kebun rotan
  • Tanaman buah
  • Bekas pondok keluarga

Luas lahan keluarga yang terdampak diperkirakan sekitar 42 hektare.

Namun menurut Yanto, pokok persoalan dalam sidang adat bukan semata soal luasan lahan.

“Sanksi adat ini bukan soal luas lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs-situs adat dan peninggalan leluhur kami yang ikut tergarap. Itu yang menjadi dasar putusan adat,” tegasnya.

Putusan Final dan Mengikat

Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian yang berlangsung kondusif.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, proses hari ini berjalan damai dan pihak PT HAL bersedia memenuhi putusan adat Damang Tualan Hulu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut mengacu pada hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894 yang dikenal dengan istilah singer adat atau katiramu.

Dalam struktur peradilan adat, putusan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding.

Menurut Damang, sidang adat tidak secara langsung memperkarakan kepemilikan lahan, melainkan menilai tindakan yang dianggap melanggar hukum adat.

Proses penyelesaian sengketa berlangsung sekitar satu setengah tahun sejak laporan awal diajukan oleh ahli waris atas dugaan penggarapan lahan.

Setelah pemeriksaan lapangan bersama tokoh adat dan masyarakat, perkara diproses melalui mekanisme sidang adat hingga menghasilkan putusan.

Komitmen Perusahaan dan Peneguhan Damai

Perwakilan manajemen PT HAL, Anwar, menyatakan komitmen perusahaan untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Menyikapi ini, kami dari PT HAL akan melaksanakan putusan adat dan sanksi adat tersebut, dan hari ini kami selesaikan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Damang menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya putusan tersebut, sengketa dinyatakan selesai secara adat.

“Dengan dilaksanakannya putusan adat ini, maka permasalahan dianggap selesai. Hukum adat bertujuan menciptakan perdamaian tanpa meninggalkan luka di hati masing-masing pihak,” pungkasnya.

Pelaksanaan putusan turut dihadiri tokoh masyarakat, lima Damang Adat Kabupaten Kotawaringin Timur, masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu, serta organisasi kemasyarakatan Dayak dari sejumlah daerah di Kalimantan Tengah.

Sebagai peneguhan kesepakatan, kedua belah pihak juga melaksanakan ritual adat Dayak.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa mekanisme hukum adat tetap memiliki peran dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan hak serta nilai kearifan lokal masyarakat. (ppy)

Vincite Al Casinò Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *