KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional (Stranas PK) Tahun 2025-2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Kunjungan dan Koordinasi mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).
Stranas PK Jadi Instrumen Penguatan Tata Kelola
Dalam sambutannya, Agustiar Sabran menegaskan bahwa Stranas PK merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, Kalimantan Tengah yang memiliki wilayah luas dan tantangan geografis besar membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung sistem terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan SIPD RI secara optimal untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia juga menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.
“APIP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal pencapaian tujuan pembangunan melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan pemberian peringatan dini terhadap potensi penyimpangan,” tegasnya.
Instruksi Pengawasan dan Kolaborasi Pencegahan Korupsi
Agustiar Sabran menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK.
Selain melakukan pengawasan, Inspektorat juga diminta mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.
Gubernur menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk menjadikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.
Stranas PK Fokus pada 15 Aksi Pencegahan Korupsi
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa Stranas PK merupakan komitmen bersama antara KPK, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui sistem, data, dan kolaborasi lintas sektor.
Pada periode 2025-2026, Stranas PK menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu:
- Perizinan dan Tata Niaga
- Keuangan Negara
- Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Monitoring Digitalisasi dan Penguatan APIP
Sari Anggraini menjelaskan, kunjungan monitoring di Kalimantan Tengah yang berlangsung pada 8 hingga 11 Juni 2026 mencakup sejumlah agenda strategis.
Agenda tersebut meliputi reviu penerapan SP2D Online, evaluasi e-Reviu RKPD, hingga observasi langsung tata kelola program prioritas seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pemaparan hasil monitoring Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026, digitalisasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Transformasi digital diyakini mampu meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Selain itu, penguatan kapabilitas APIP juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data per Maret 2026, pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari total kebutuhan.
Sementara itu, pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mencapai 39,1 persen.
Perkuat Kepercayaan Publik
Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, Koordinator Harian Stranas PK beserta tim, Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah, Kepala Bapperida se-Kalimantan Tengah, serta Kepala BKAD/BPKAD se-Kalimantan Tengah. (mmc)






