KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 melalui kegiatan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemprov Kalteng Tekankan Pencegahan Korupsi
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak sendi-sendi perekonomian, melemahkan kepercayaan publik, dan pada akhirnya menyengsarakan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan semata, tetapi harus diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan yang masif, sistematis, berkelanjutan, dan terukur,” tuturnya.
Menurutnya, program Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Pemprov Kalteng juga mengapresiasi langkah Kota Palangka Raya yang maju sebagai calon kota percontohan antikorupsi tahun 2026.
Pemerintah provinsi berharap Kota Palangka Raya dapat meraih predikat tersebut sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemkot Palangka Raya Siapkan Langkah Strategis
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa predikat Kota Antikorupsi bukan hanya sekadar penghargaan administratif.
Menurutnya, status tersebut merupakan representasi komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk tim kelompok kerja rencana aksi penilaian kota antikorupsi yang melibatkan seluruh perangkat daerah.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Penguatan sistem pengaduan masyarakat
- Penerapan Probity Audit pada paket strategis
- Penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
- Pembangunan Zona Integritas
- Pengembangan Whistle Blowing System (WBS)
- Sosialisasi dan edukasi antikorupsi secara berkelanjutan
KPK Sebut Palangka Raya Berpotensi Jadi Contoh Daerah Lain
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi bertujuan menciptakan daerah yang dapat menjadi model praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kota percontohan memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena akan menjadi contoh bagi daerah lain. Harapannya, ketika Kota Palangka Raya memenuhi standar sebagai kota antikorupsi, praktik-praktik baik yang telah diterapkan dapat direplikasi oleh kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Tengah,” katanya.
Kunto juga mengapresiasi peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas atau SPI Kota Palangka Raya yang naik dari kategori rentan menjadi waspada.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus diperkuat agar target sebagai kota antikorupsi dapat tercapai.
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Kota Palangka Raya, serta jajaran perangkat daerah terkait. (mmc)






