Warga negara Indonesia bernama Tuma Thierry Henry ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) dan Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington (MWAA) di Bandara Internasional Washington Dulles (IAD) pada Rabu, 30 Oktober.
Thierry, pria berusia 50 tahun, kedapatan membawa puluhan ribu dolar yang disimpan dalam koper.
Uang tersebut dikemas dalam bentuk 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong, masing-masing diikat dengan pita bertuliskan “seratus,” menurut laporan resmi di situs CBP.
Saat koper dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar uang yang disebut “dolar hitam” di dalam bundel kertas tersebut.
Setelah diperiksa dengan sinar UV, uang itu tampak sangat mirip dengan uang dolar asli Amerika Serikat.
Namun, CBP memastikan bahwa ini adalah uang palsu yang biasanya digunakan oleh jaringan kriminal untuk menipu masyarakat.
Dolar hitam merupakan uang palsu yang bentuknya menyerupai uang dolar AS. Jenis uang ini seringkali digunakan dalam skema penipuan untuk memanipulasi korban dengan cerita-cerita tertentu.
Dalam banyak kasus, pelaku penipuan akan mengarang cerita mengenai uang yang berubah warna akibat proses kimia. Alasan ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan bea cukai dan memberi kesan bahwa uang tersebut masih “asli.”
Setelah itu, pelaku menjual dolar hitam dengan harga diskon kepada korban yang termakan tipu daya tersebut.
Kasus ini mendorong CBP untuk memperingatkan seluruh warga AS agar waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dolar hitam.
Jenis uang palsu ini seringkali digunakan oleh penipu yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari korbannya.
CBP juga menekankan bahwa masyarakat harus menyadari adanya berbagai skema penipuan keuangan yang bisa mengancam siapa saja.
Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Washington DC, Marc E. Calixte, menyampaikan, “Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang hitam ini untuk menipu, menggelapkan, dan menjadikan warga AS sebagai korban.”
CBP juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan demi mencegah penyebaran dolar hitam di wilayah AS.
Langkah ini diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan menegaskan bahwa mereka akan terus melaksanakan misi untuk melindungi warga Amerika dengan mendeteksi dan menindak pelaku yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional.
CBP bekerja sama dengan berbagai mitra penegak hukum untuk membawa para pelaku ke pengadilan.
Marc Calixte menambahkan, “Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tetap teguh dalam misi kami untuk melindungi warga Amerika dengan mendeteksi dan mencegah pelaku kejahatan yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional.”
Menanggapi kasus ini, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus penangkapan Thierry Henry di AS.
Pihak Kementerian Luar Negeri berupaya memastikan perlindungan hukum bagi Thierry dan memahami lebih lanjut kondisi serta konteks penangkapan tersebut.