Upaya sinergi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, serta berbagai kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menko Polkam Budi Gunawan berhasil menggagalkan 283 upaya penyelundupan dalam periode 4-11 November 2024. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp49 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp10,3 miliar.
Kolaborasi dan Capaian Penindakan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa penguatan pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang sehat serta pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan. “Dengan sinergi lintas instansi, kita mampu meminimalisasi dampak buruk penyelundupan bagi ekonomi negara,” ujar Askolani.
Dalam periode ini, penindakan signifikan dilakukan di beberapa wilayah dengan berbagai modus operandi:
- Pelabuhan Tanjung Priok: Empat kontainer berisi pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang diimpor dengan modus miss declare berhasil diamankan. Nilai barang mencapai Rp18,6 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir Rp24,8 miliar.
- Cikarang Dry Port: Penindakan melibatkan barang seperti besi baja, pakaian, dan laptop bekas dengan total nilai barang Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar.
Penindakan di Bidang Cukai
Di bidang cukai, penindakan juga menunjukkan hasil yang memuaskan:
- Kasus Rokok: 6.768.300 batang rokok ilegal dari 157 kasus di Jakarta dan Jawa Barat berhasil disita. Nilai total barang mencapai Rp9,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,85 miliar. Barang-barang ini kini berstatus sebagai milik negara dan akan dimusnahkan.
- Kasus Rokok Elektrik: Sebanyak 28.525 pcs rokok elektrik disita di Tangerang dan Jawa Barat dengan nilai barang Rp589 juta dan potensi kerugian Rp519 juta. Saat ini, kasus ini masih dalam penyidikan.
- Pita Cukai Palsu: Penindakan terhadap 705.000 keping pita cukai palsu di Semarang dan Tangerang menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp63,3 miliar.
- Minuman Beralkohol: Sebanyak 3.301 liter minuman beralkohol dengan pita cukai palsu berhasil diamankan dengan nilai barang Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta.
Penindakan Narkotika
Kerja sama antara Bea Cukai, Polri, dan BNN juga berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika:
- Sabu: 67 kg sabu berhasil diamankan di Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten dengan modus operandi jalur laut dan ekspedisi.
- MDMA: 48 ribu butir dan 7,6 kg MDMA ditemukan di Jakarta dan Banten.
- Ganja: 23 kg ganja diungkap di Jawa Barat.
- Psikotropika: 3.000 butir happy five dan 2,28 kg happy water berhasil diamankan di Jakarta.
Statistik Penindakan Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan dengan nilai total barang Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun.
- Penindakan Impor: 12.490 penindakan dengan total nilai barang Rp4,6 triliun, didominasi oleh produk tekstil.
- Penindakan Ekspor: 382 penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar.
- Sumber Daya Alam (SDA): Kasus penyelundupan benih lobster dan pasir timah senilai Rp174,6 miliar.
- Cukai: 18.225 penindakan dengan nilai barang Rp1,1 triliun, terutama rokok sebanyak 710 juta batang.
Komitmen Berkelanjutan
Askolani menutup dengan penekanan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antarinstansi guna mengoptimalkan keberhasilan penindakan kepabeanan dan cukai. “Peran Bea Cukai sangat krusial dalam menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.