Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan Yandi Supriyadi (28), tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang.
Yandi Supriyadi resmi masuk DPO pada 9 Oktober lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam usahanya melarikan diri, Yandi berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat kabur ke Padang, Sumatera Barat.
Terakhir, keberadaan Yandi terlacak di wilayah Empat Lawang, Palembang, di mana ia bekerja di kawasan perkebunan.
Setelah lama dalam pelarian, Yandi akhirnya tertangkap pada Kamis (7/11) di pasar saat berbelanja.
Selama diburu polisi, ia diketahui bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang, dengan kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
“Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ungkap pihak kepolisian.
Saat ini, Yandi telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Yandi, polisi juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Sudirman (49) sebagai pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30) sebagai pengurus panti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta berbagai pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak, termasuk Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP.
Panti Asuhan Darussalam An’nur memiliki 18 anak asuh, termasuk dua balita.
Saat ini, sebanyak 8 anak laki-laki teridentifikasi sebagai korban pelecehan, dengan 5 di antaranya berusia anak dan 3 lainnya dewasa.
Para korban kini telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pemulihan psikologis dan keamanan mereka.
Polres Metro Tangerang Kota terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.