Video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi razia terhadap rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di media sosial.
Video tersebut menunjukkan beberapa orang yang diduga tergabung dalam Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) melakukan razia pada rumah makan yang tidak dimiliki oleh pengusaha asal Padang.
Dalam rekaman itu, terlihat tiga orang berdiri di depan rumah makan Padang yang menjadi sasaran. Lokasi tersebut juga dikelilingi oleh beberapa lapak makanan lainnya yang berjajar rapi.
Narasi dalam video menyebutkan bahwa PRMPC menargetkan rumah makan Padang yang bukan milik orang Minang.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa PRMPC mengadakan razia ini karena adanya penggunaan label “harga murah” yang dianggap bisa merendahkan citra masakan Padang.
Sebagai bentuk tindakan, organisasi ini mencopot logo dan tulisan “Masakan Padang”.
Menurut Eriyanto, Ketua PRMPC, pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat non-Minang menjual Nasi Padang. “Kami tidak melarang masyarakat non-Minang menjual Nasi Padang, namun mohon kerjasamanya agar label ‘murah” dan ‘harga Rp10.000’ tidak dijadikan sebagai alat promosi,” ungkapnya di akun Facebook.
Lebih lanjut, Eriyanto menyebutkan, jika pemilik rumah makan tidak mau mencabut label murah, PRMPC yang mewakili Ikatan Pengusaha Rumah Makan Padang merasa keberatan.
Selain itu, Eriyanto menyebutkan pencabutan label murah tersebut dilakukan setelah adanya pembicaraan dengan pemilik rumah makan.
Menurutnya, saat ini terdapat 20 rumah makan Padang yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, dengan harga yang sangat terjangkau.
Ia menyebutkan, rumah makan tersebut dikelola oleh warga sekitar Yogyakarta, dengan harga menu berkisar Rp8.000 hingga Rp9.000. “Jika kita tidak bersatu dalam kuliner masakan Padang, apa yang bisa kita dapatkan untuk saudara-saudara kita yang ada di sini? Tujuan kami di Kota Cirebon adalah untuk kebaikan bersama. Mungkin ada pro dan kontra itu hal yang biasa,” ungkapnya.