Presiden Prabowo Subianto menyoroti seriusnya dampak negatif dari aktivitas judi online di Indonesia. Dalam keterangan terbarunya, Prabowo menyatakan bahwa negara mengalami kerugian mencapai ratusan triliun rupiah akibat maraknya judi online.
Estimasi kerugian bahkan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 900 triliun setiap tahunnya.
Bagi negara, dampak ini sangat merugikan, terutama ketika masyarakat dengan penghasilan rendah turut terdampak.
Menurut Prabowo, judi online tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga merusak ekonomi rakyat kecil yang mencoba keberuntungan melalui platform judi tersebut.
“Banyak yang kena adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar mencoba untuk berantas,” ujar Prabowo pada Senin, 28 Oktober 2024. Pernyataan ini menggarisbawahi keprihatinannya terhadap dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas ini.
Lebih lanjut, Prabowo menyebutkan bahwa aktor di balik praktik judi online terdiri dari beberapa individu, dengan sebagian besar berada di luar negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini bersifat internasional dan sulit dikendalikan secara langsung oleh otoritas dalam negeri. “Saya kira aktor utama itu ternyata tidak 1-2 orang, beberapa orang, banyak di luar negeri dan sebagainya,” ucapnya.
Usai pelantikan di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program pemberantasan judi online yang telah dimulai oleh Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Meutya menegaskan pentingnya upaya ini dengan mengatakan, ” Perang beliau (Budi Arie) terhadap judi online pastinya akan kami teruskan bersama-sama. Enggak boleh kendor ya, teman-teman,”
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi judi online mengalami peningkatan pesat dari tahun ke tahun.
Pada 2021, perputaran dana dari aktivitas ini mencapai Rp 57 triliun. Tahun berikutnya, jumlah ini meningkat menjadi Rp 81 triliun, dan pada 2023, melonjak hingga Rp 327 triliun.
Memasuki tahun 2024, dalam periode tiga bulan pertama saja, nilai transaksi judi online sudah mencapai Rp 600 triliun.
Sebagai bentuk konkret dalam menanggulangi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan bahwa hingga pertengahan September 2024, pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 3 juta situs judi online.
Jumlah total yang ditutup mencapai 3.277.834 konten bermuatan judi online.