Foto: TABENGAN/FERRY WAHYUDI

Geger! Mahasiswi Palangka Raya Tertangkap Jadi Kurir Ganja Hampir 1 Kg

Palangka Raya – Seorang mahasiswi berinisial GS (22) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah karena terlibat sebagai kurir narkoba jenis ganja. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh HS (24), seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan setempat.

Penangkapan di Barak Jalan Pangeran Samudera

Operasi penangkapan GS dilakukan pada Jumat (8/11) di sebuah barak di Jalan Pangeran Samudera, Palangka Raya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 910 gram ganja, satu kotak kardus dengan label paket JNE, satu timbangan digital, sebuah jaket merk OVRDZ berwarna hitam, dan sebuah handphone milik GS.

Pengakuan Tersangka dan Peran HS

Saat diinterogasi, GS mengaku bahwa dirinya diminta untuk mengantarkan ganja tersebut atas perintah HS, yang saat ini menjalani hukuman sebagai Warga Binaan di Lapas Palangka Raya karena kasus narkoba serupa.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji SIK MSi, menyampaikan: “Benar bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap satu jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Palangka Raya dan sekitarnya ini, dengan dua orang sebagai pelaku. Kedua pelaku ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi di salah satu universitas yang ada di Kota Palangka Raya.”

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya oknum mahasiswa yang kerap terlibat pesta ganja. Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan intensif dilakukan hingga mengarah kepada GS. Lebih lanjut, dari keterangan GS, polisi berhasil mengaitkan keterlibatan HS sebagai otak pengendali peredaran narkoba tersebut.

Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan: “Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jounto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.”

Penangkapan GS ini menjadi peringatan keras bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat luas akan bahaya keterlibatan dalam peredaran narkoba. Upaya kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika di Palangka Raya menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

More From Author

Foto: TABENGAN/FERRY WAHYUDI

Kampanye Akbar Paslon 1 di Pangkalan Bun: Andina Pastikan Semua Siap!

Foto: TABENGAN/FERRY WAHYUDI

Polres Kotim Amankan 1,069 Gram Sabu, Potensi Selamatkan 5.348 Jiwa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *