Seorang pemuda berinisial KF (21) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara setelah kedapatan memiliki 18 paket narkoba jenis sabu seberat 55,94 gram. Penangkapan ini terjadi di Jalan Permata Ungu, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Lokasi Kejadian dan Identitas Tersangka
KF, warga Jalan Gagah Lurus, Kelurahan Lahei II, Kabupaten Barito Utara, diamankan oleh aparat kepolisian di Jalan Permata Ungu. Tim Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan intensif setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai penggunaan narkoba di daerah tersebut. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat, dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian,” kata Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, dalam keterangan persnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip. Total berat sabu yang ditemukan mencapai 55,94 gram. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penangkapan
Penangkapan KF dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. KF ditemukan di lokasi yang sudah terpantau sebelumnya. Saat digeledah, KF tidak melakukan perlawanan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari warga setempat, memastikan proses penangkapan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Pernyataan Tersangka
KF, yang saat itu tengah berada di lokasi kejadian, mengakui perbuatannya tanpa memberikan perlawanan. “Saya memang punya barang tersebut,” ucap KF saat ditanya oleh pihak kepolisian. Dengan pengakuan tersebut, KF langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum yang Dikenakan
KF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, dengan hukuman penjara antara 20 hingga 50 tahun. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul sabu yang ditemukan dan kemungkinan jaringan yang terlibat.
Pernyataan Kapolres Barito Utara
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi cepatnya tindakan tim Satresnarkoba dalam menangani laporan masyarakat. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Utara. Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolres melalui Kasihumas Kompol Sugiya pada Jumat (22/11).
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan mengurangi peredaran barang haram di wilayah Barito Utara.