Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait persiapan Pilkada Bengkulu 2024. Dalam penetapan tersangka ini, KPK mengungkapkan bahwa RM diduga meminta dana untuk mendukung kampanye Pilkada Gubernur Bengkulu yang akan berlangsung pada November 2024.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi oleh Rohidin Mersyah
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, pada Juli 2024, RM menyampaikan kebutuhan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka mendukung Pilkada Serentak di Bengkulu. “Diduga bahwa pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ungkap Alexander dalam konferensi persnya.
Upaya Pengumpulan Dana oleh Sekda Pemprov Bengkulu
Sekitar bulan September hingga Oktober 2024, Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu, terlibat dalam pengumpulan dana untuk mendukung program kampanye RM. IF mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro Pemprov Bengkulu dengan instruksi mendukung kampanye Pilkada RM.
Sebagai bentuk dukungan, IF menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada RM melalui ajudannya, Evriansyah (EV). Tujuannya, agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, yang saat itu akan diganti, tidak diberhentikan. “Saudara SF kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” terang KPK.
Pemotongan Anggaran untuk Dana Pilkada
Selain itu, KPK juga mengungkapkan adanya pemotongan anggaran di Pemprov Bengkulu yang digunakan untuk mengumpulkan dana Pilkada. Tersangka TS diduga mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan tunjangan pegawai untuk mendukung kampanye RM dalam Pilkada 2024.
Ancaman dan Pemerasan terhadap Pejabat
RM juga diduga melakukan pemerasan terhadap para bawahannya dengan ancaman akan mengganti pejabat yang tidak mendukungnya dalam Pilkada. “Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” tambah Alexander Marwarta.
Pengumpulan Dana Oleh Kepala Dinas Pendidikan
Salah satu pejabat yang terlibat dalam pengumpulan dana Pilkada adalah SD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. SD diminta oleh RM untuk mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar dan mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024, dengan jumlah Rp1 juta per orang.
Setoran Donasi dari Tim Pemenangan Kota Bengkulu
Pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) juga dilaporkan menyerahkan donasi yang terkumpul dari tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui Evriansyah. Donasi yang terkumpul tersebut berjumlah Rp1.405.750.000. “Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” jelas KPK.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK semakin mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dalam rangka mendukung kampanye Pilkada 2024. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan publik.