KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Kepala Bapenda Prov. Kalteng, Anang Dirjo, dalam sebuah rapat virtual yang digelar di Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Sri Widanarni.
Anang Dirjo menjelaskan bahwa penurunan tarif PKB dan BBNKB sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang ditandatangani pada 24 Desember 2024. Penurunan tersebut meliputi:
- Tarif PKB yang turun sebesar 0,2 persen
- Tarif BBNKB yang turun sebesar 4 persen
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ, yang memberikan petunjuk terkait pelaksanaan keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor.
Dampak Positif untuk Pembangunan dan Infrastruktur
Anang berharap, kebijakan ini bisa memotivasi masyarakat Kalimantan Tengah untuk memiliki kendaraan berplat daerah. “Dengan begitu, kontribusi pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tegas Anang, menunjukkan komitmennya untuk kemajuan daerah.
Arahan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Keuangan Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut sebelum 5 Januari 2025. Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menambahkan agar daerah-daerah yang mengalami kenaikan tarif tidak memberatkan wajib pajak dengan kenaikan yang melebihi tahun sebelumnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi pajak bagi pembangunan yang lebih baik.
(Red)