Jangan Lewatkan! Program Bebas Pajak Kendaraan Kalteng 2025

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-68 Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program keringanan pajak ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi mengumumkan kebijakan ini dalam pemaparan 100 hari kerja di Istana Isen Mulang, Rujab Gubernur, pada Senin, 2 Juni 2025.

Jenis Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak ini mencakup pembebasan terhadap beberapa jenis kewajiban pajak yang selama ini kerap memberatkan masyarakat:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).
  • Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi.
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur menyampaikan bahwa program ini bukan hanya sekadar hadiah ulang tahun, tapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, itu tema yang kami usung. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Agustiar Sabran penuh semangat.

Kewajiban yang Tetap Berlaku

Meski banyak keringanan diberikan, masyarakat tetap diwajibkan membayar beberapa jenis pungutan sebagai berikut:

  • Pajak pokok tahun berjalan.
  • Bea Balik Nama atau Mutasi kendaraan bermotor.
  • Pokok SWDKLLJ (tanpa dendanya).
  • Biaya administrasi kendaraan bermotor (PNBP), dengan rincian:
    • BPKB: Rp 225.000 (roda dua), Rp 375.000 (roda empat).
    • STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat).
    • Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat).

Dengan pemutihan ini, masyarakat yang selama ini menunggak pajak memiliki kesempatan untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa khawatir akan denda menumpuk.

Tujuan Program Pemutihan

Pemerintah berharap program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan dan mampu membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi daerah.

Tujuan dari program ini adalah:

  • Mendorong kesadaran wajib pajak.
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
  • Menjadi stimulan untuk ketertiban administrasi kendaraan.
  • Meringankan beban ekonomi masyarakat.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, turut mendukung kebijakan ini dan menyebutnya sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat Kalteng.

“Dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI, kita beri kebijakan dengan pembebasan pungutan pajak kendaraan bermotor, baik pokok maupun dendanya,” tambah Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya.

Dengan masa berlaku yang terbatas, masyarakat diimbau tidak menunda dan segera memanfaatkan peluang ini untuk mengurus pajak kendaraannya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini bukan sekadar angka dan administrasi—ini adalah tentang hadirnya negara di tengah rakyat, memberi kemudahan, dan membangun bersama demi Kalteng yang makin berkah dan maju. (ver)

Heboh! Kalimantan Tengah Cetak Sawah 70.635 Hektare di 100 Hari

CCTV 24 Jam di Jalan Kalteng, Apa yang Sebenarnya Diawasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *